Suara.com - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Muda (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa anak dan istri dari Hendry Lie alias HL. Hendry Lie merupakan salah seorang tersangka dalam dugaan kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan untuk anak Hendry berinisial CL, sementara istri Hendry berinisial LL.
Keduanya diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama tersangka korporasi Refined Bangka Tin dan kawan-kawan,” kata Harli, dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).
Hendry Lie sebelumnya ditangkap oleh pihak penyidik Jampidsus di Bandara Soekarno Hatta. Saat itu, Hendry diciduk saat sedang ingin kembali ke Singapura, pada (18/11/2024) lalu.
Bos maskapai penerbangan Sriwijaya Air ini ditangkap akibat dugaan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. Usai ditangkap dari bandara Soetta, Hendry langsung digelandang ke Kejaksaan Agung.
Harli mengatakan Hendry kembali ke Indonesia untuk kepentingan memperpanjang pasport. Selama ini, lanjut Harli, Hendry tinggal di Singapura lantaran sedang menjalani masa pengobatan.
“Masa berlaku pasportnya habis tanggal 27 November 2024. Yang bersangkutan selama ini menjalani pengobatan di Singapura,” ujarnya (18/11/2024) lalu.
Selain Hendry, bos Sriwijaya Air lainnya yakni Fandy Lingga turut menjadi tersangka kasus timah. Hendry ditenggarai berperan sebagai beneficiary owner dan Fandy Lingga (FL) sebagai marketing di PT Tinindo Internusa (TIN).
Keduanya juga dalam pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. Terlebih, keduanya juga mendirikan perusahaan boneka, agar seolah-olah aktivitas tambang itu legal.
Baca Juga: RUU TNI: Prajurit Aktif Bisa Duduki 16 Lembaga Negara, Kejagung Termasuk?
Adapun, dalam sidang dakwaan terhadap tiga tersangka kasus timah di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga Hendry Lie turut menerima uang korupsi sebesar Rp1,05 triliun.
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp300 triliun, sementara ada 22 orang tersangka yang terjaring dalam perkara ini, mereka yakni:
- Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT);
- Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE);
- Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW);
- Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG);
- Diirektur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG);
- Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT);
- Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY);
- Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI);
- Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN);
- Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA);
- Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP);
- Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA);
- General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL);
- Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN);
- Pihak Swasta, Toni Tamsil;
- Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT;
- Hendry Lie (HL) beneficiary owner;
- Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN);
- SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019;
- BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019;
- AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung;
- Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Periode 2015-2020.
Selanjutnya, ada juga tersangka korporasi yang dijerat dalam perkara ini
- PT Refined Bangka Tin (RBT);
- PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);
- PT Stanindo Inti Perkasa (SIP);
- PT Tinindo Inter Nusa (TIN);
- CV Venus Inti Perkasa (VIP).