Suara.com - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta absen alias tidak hadir pada hari pertama bekerja usai libur lebaran dan cuti bersama Idul fitri 1446 Hijriah, Selasa (8/4/2025). Beberapa di antaranya bahkan tak memberikan keterangan alasan ketidakhadirannya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir. Pada hari pertama bekerja ini, Pemprov masih mengizinkan ASN untuk menerapkan flexible working hour (FWH).
Berdasarkan data dari situs resmi BKD DKI, bkddki.jakarta.go.id, jumlah ASN Pemprov DKI berjumlah 46.138 orang. Dari total itu, 93,44 persen ASN hadir bekerja.
"Tingkat kehadiran Pegawai ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada hari ini adalah sebanyak 93,44 persen hadir dan sebanyak 5,15 persen tidak hadir dengan keterangan," ujar Chaidir dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).
"Serta sebanyak 1,41 persen tidak hadir tanpa keterangan," lanjutnya.
Jika jumlah ASN Pemprov DKI dikurangi dari persentase tersebut, artinya ada 651 ASN yang tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
Chaidir mengatakan, pegawai ASN tidak hadir tanpa keterangan yang sah akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Dengan tahapan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh atasan langsungnya dan jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin," jelasnya.
Lebih lanjut, Chaidir menyebut pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap kehadiran pegawai untuk memastikan pelaksanaan tugas mereka tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Anti Gugup! Contoh Teks MC Halal Bihalal Kantor yang Bikin Acara Berkesan
"BKD menjamin tugas kedinasan dan pelayanan tetap berjalan karena setiap Perangkat Daerah bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya masing-masing," pungkasnya.