Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu

Selasa, 08 April 2025 | 17:27 WIB
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul (memakai baju tahanan) terkait kasus dugaan suap. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Seingat saya waktu itu, kami kan ada dua kali tuh musyawarah. Musyawarah pertama pada saat selesai pemeriksaan terdakwa, itu masih kumpul-kumpul begitu, masih memberikan pendapatnya selama persidangan tersebut," tutur Mangapul.

"Terus berselang beberapa hari kemudian, saya lupa, selang musyawarah itu kami diingatkan lagi. Kami kumpul lagi di ruangan Pak Erin, membahas perkara ini kan awalnya sudah menyatakan pendapat bebas. Tapi di situ dipastikan lagi apakah memang pendapatnya bebas, akhirnya kami sama seperti kemarin, sepakat bebas di situ baru ada kata-kata itu," tambah dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan istilah ‘satu pintu’ disampaikan Erintuah setelah ketiganya sepakat membebaskan Ronald. Mangapul mengartikan istilah itu soal pemberian uang ucapan terima kasih dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

"Kata-kata ini harus diperjelas, satu pintu dalam arti apa ini saksi?" tanya jaksa.

"Satu pintu dalam artian memang Pak Erin itu, dia, beliau, nggak tegas mengatakan, tapi saya sudah paham maksudnya. Akan bertemu dengan Lisa untuk menerima apa itu, ucapan terima kasih," jawab Mangapul.

"Uang?" konfirmasi jaksa.

"Uang," ucap Mangapul.

Mangapul mengatakan tak ada keberatan atau komentar darinya dan Heru ketika Erintuah menyampaikan istilah ‘satu pintu’ tersebut.

"Saat itu jawabannya sepakat semua? satu pintu itu?" tanya jaksa.

Baca Juga: KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Staf Hasto, Pengacara Kusnadi PDIP Meradang!

"Ya, kami sepakat dalam artian nggak ada komentar, iya aja begitu," jawab Mangapul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI