Suara.com - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Mangapul mengungkap kesepakatan 'satu pintu' untuk membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.
Hal itu disampaikan Mangapul saat menyampaikan keterangannya sebagai saksi mahkota atau terdakwa yang menjadi saksi untuk terdakwa lainnya. Dalam sidang ini, Mangapul menjadi saksi untuk terdakwa Heru Hanindyo yang juga merupakan hakim nonaktif PN Surabaya.
Dalam keterangannya, Mangapul mengungkapkan bahwa tak ada yang keberatan dalam musyawarah majelis hakim untuk membebaskan Ronald.
Mangapul bersama Heru dan Erintuah Damanik bersepakat untuk memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
"Lalu di keterangan saksi ini di poin 9 bahwa menyatakan setelah menyatakan bahwa dalam musyawarah itu menyatakan perkara itu bebas. Lalu saksi Erintuah mengatakan, 'oke kalau begitu satu pintu' betul kan seperti itu di keterangan saksi ini poin 9?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
"Ya," jawab Mangapul.
"Menyampaikan kurang lebihnya karena mufakat untuk bebas maka kita satu pintu ya. Gitu kan?" lanjut jaksa.
"Ya," sahut Mangapul.
Erintuah mengatakan musyawarah terkait vonis bebas Ronald Tannur dilakukan dua kali. Dia mengatakan musyawarah pertama dilakukan setelah sidang pemeriksaan terdakwa, dilanjutkan dengan musyawarah kedua yang dilakukan setelah sidang tuntutan.
Baca Juga: KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Staf Hasto, Pengacara Kusnadi PDIP Meradang!
![Petugas menggiring Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Mangapul saat akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Jakarta, Selasa (5/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/original/2024/11/05/76159-pemeriksaan-hakim-kasus-ronald-tannur-di-kejagung-mangapul.jpg)
"Menindaklanjuti dari keterangan saksi Erintuah ini, pada saat momen yang bersamaan langsung mengatakan itu?" tanya jaksa.