KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Staf Hasto, Pengacara Kusnadi PDIP Meradang!

Selasa, 08 April 2025 | 17:12 WIB
KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Staf Hasto, Pengacara Kusnadi PDIP Meradang!
Johanes Tobing, kuasa hukum Kusnadi (Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Samuel Ginting untuk menggugurkan praperadilan yang mereka diajukan.

Dalam persidangan, kuasa hukum Kusnadi, Johanes Tobing menyampaikan keberatan terhadap permintaan KPK itu.

“Jadi tidak ada urusannya dengan perkara itu. Karena ini permohonnya juga kan sudah ada Kusnadi,” kata Johanes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).

“Jadi kami memohon agar persidangan ini dilanjutkan ketua yang mulia. Bahkan jadwalnya sudah terinci sampai hari Senin minggu depan,” tambah dia.

Sebelumnya, KPK meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan praperadilan yang diajukan staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marawanto dalam sidang praperadilan yang diajukan Kusnadi dengan agenda pembacaan permohonan.

Pasalnya, penggeledahan dan penyitaan terhadap Kusnadi yang dilakukan penyidik KPK berkaitan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang sama dengan perkara Hasto.

Sidang praperadilan Kusnadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) yang berlangsung pada Selasa (8/4/2025). [Suara.com/Dea]
Sidang praperadilan Kusnadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) yang berlangsung pada Selasa (8/4/2025). [Suara.com/Dea]

“Penggeledahan dan penyitaan itu berdasarkan surat perintah penyidikan. Di antaranya surat perintah penyidikan jadi dasar penggeledahan dan penyitaan, serta beberapa barang bukti yang dikuasai pemohon (Kusnadi),” kata Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Berkas perkara surat perintah tersebut sudah dinyatakan lengkap, dan telah diajukan pelimpahan saat 7 Maret 2025,” tambah dia.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Praperadilan Kusnadi Akan Bantu Sidang Perkara Hasto

Dengan begitu, Iskandar meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Samuel Ginting untuk menggugurkan praperadilan Kusnadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI