Jurnalis Juwita Diduga Diperkosa Sebelum Dibunuh, Denpomal Masih Tunggu Hasil Tes DNA Sperma

Selasa, 08 April 2025 | 15:32 WIB
Jurnalis Juwita Diduga Diperkosa Sebelum Dibunuh, Denpomal Masih Tunggu Hasil Tes DNA Sperma
TNI AL melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalsel. (Dispenal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin masih mendalami dugaan pemerkosaan sebelum pembunuhan yang dilakukan Kelasi Dua J alias Jumran terhadap jurnalis Juwita (23).

Pendalaman salah satunya dilakukan dengan uji tes deoxyribonucleic acid atau DNA pada sperma yang ditemukan di kemaluan korban.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL atau Kadispenal Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana mengatakan bahwa pihaknya hingga kekinian masih menunggu hasil tes DNA sperma tersebut.

"Tes DNA sudah diajukan tapi belum terima hasilnya," kata Wira kepada Suara.com, Selasa (8/4/2025).

Uji tes DNA sperma ini sempat diajukan oleh keluarga Juwita lewat kuasa hukumnya, Muhamad Pazri.

Menurut Pazri, tes DNA sperma itu penting dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya pelaku lain dalam kasus ini.

"Penyidik harus mengembangkan temuan sperma untuk mengungkap dugaan rudapaksa terhadap korban,” kata Pazri usai memenuhi panggilan ketiga penyidik di Denpomal Banjarmasin, Senin (7/4/2025) kemarin.

Apabila hasil tes DNA membuktikan sperma itu hanya milik tersangka Jumran, kata Pazri, maka kasus ini dapat dipastikan hanya melibatkan pelaku tunggal. Sehingga perkara bisa fokus mengarah kepada Jumran.

Selain meminta memeriksa DNA sperma yang ditemukan pada kemaluan Juwita, pihak keluarga juga turut menyerahkan barang bukti lain berupa rekaman video.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Jurnalis J di Banjarbaru, Bukti Femisida Intim Semakin Brutal

Rekaman video berdurasi 5 detik itu memuat adegan ketika Jumran tengah memakai baju dan celana usai diduga memperkosa Juwita di salah satu kamar hotel di Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Desember 2024 lalu.

“Video singkat lima detik itu telah kami serahkan ke penyidik," ungkapnya.

Sempat Diduga Kecelakaan

Jasad Juwita ditemukan dalam kondisi tergeletak di tepi jalan kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Sabtu, 22 Maret 2025 sore.

Jasad perempuan berusia 22 tahun itu ditemukan sudah dalam kondisi kaku dan pucat, mengenakan baju lengan panjang, celana jins, serta helm yang masih terpasang di kepala.

Sedangkan sepeda motor matik milik Juwita ditemukan beberapa meter dari lokasi tersebut. Sepeda motor itu ditemukan dalam posisi terperosok ke semak.

Di awal Juwita sempat diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun luka-luka yang ditemukan pada tubuhnya tidak mengindikasikan sebagai korban kecelakaan.

Aksi solidaritas terkait kasus Juwita jurnalis di Kalsel yang tewas dibunuh prajurit TNI AL. (tangkapan layar/ist)
Aksi solidaritas terkait kasus Juwita jurnalis di Kalsel yang tewas dibunuh prajurit TNI AL. (tangkapan layar/ist)

Dari hasil visum rumah sakit yang diterima keluarga, luka-luka itu justru mengarah adanya dugaan kekerasan.

Belakangan terungkap bahwa Juwita memang tewas dibunuh. Terduga pelaku merupakan anggota TNI AL berinisial J alias Jumran. Pria berusia 23 tahun berpangkat Kelasi Satu tersebut tidak lain merupakan kekasih Juwita.

Komandan Detasemen Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan Mayor Laut Ronald Ganap menyebut Jumran telah ditangkap dan ditahan oleh POM AL.

Dalam perkara ini penyidik Denpomal Banjarmasin total telah memeriksa 13 saksi. Pada Sabtu, 5 April 2025 rekonstruksi digelar selama satu jam dengan 33 adegan yang diperagakan.

Adegan itu diperagakan langsung oleh tersangka Jumran. Selain itu penyidik Denpomal Banjarmasin juga turut menghadirkan salah satu sakit yang mengetahui keberadaan Jumran di sekitar lokasi kejadian.

Dalam rekonstruksi itu, Pazri menyebut penyidik Denpomal Banjarmasin tidak menampilkan adegan perkosaan yang diduga dilakukan Jumran.

"Di antara 33 adegan pembunuhan pada rekonstruksi beberapa hari lalu tidak menampilkan adegan dugaan rudapaksa atau kekerasan seksual,” ungkap Pazri.

Keputusan itu, kata Pazri, diambil berdasar hasil kesepakatan antara penyidik Denpomal Banjarmasin dengan dirinya selaku kuasa hukum keluarga. Salah satu alasannya demi menghindari pemberitaan liar sebelum seluruh barang bukti terkumpul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI