Kuasa Hukum Sebut Praperadilan Kusnadi Akan Bantu Sidang Perkara Hasto

Selasa, 08 April 2025 | 15:03 WIB
Kuasa Hukum Sebut Praperadilan Kusnadi Akan Bantu Sidang Perkara Hasto
Staf Sekjen PDI Perjuangan Kusnadi (tengah) saat berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, menyebut praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mempengaruhi persidangan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menyeret Hasto sebagai terdakwa.

Menurut kuasa hukum Kusnadi, Johanes Tobing, praperadilan yang saat ini masih berproses bisa membuktikan dugaan penyelewenangan yang dilakukan KPK dalam menyidik kasus Hasto serta melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap Kusnadi.

“Jadi bagaimana Pak Kusnadi itu diperiksa, digeledah, terus dirampas barang-barang miliknya ini juga akan membuktikan kinerja penyidik KPK yang dilakukan kepada Saudara Hasto Kristiyanto,” kata Johanes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).

Dia mengeklaim Hasto tidak diperiksa KPK pada tahap penyelidikan dan penyidikan, tetapi justru langsung menjadikan Hasto sebagai tersangka.

“Nah, jadi ini rangkaian-rangkaian itu. Jadi memang satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan bagaimana cara kerjanya penyidik KPK itu apa yang berlaku terhadap Saudara Kusnadi, itu juga yang berlaku terhadap Saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Johanes.

Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan

Sebelumnya kuasa Hukum Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan barang sitaan kepada kliennya.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Kusnadi, Johanes Tobing dalam sidang praperadilan yang diajukan Kusnadi dengan agenda pembacaan permohonan.

Sidang praperadilan Kusnadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) yang berlangsung pada Selasa (8/4/2025). [Suara.com/Dea]
Sidang praperadilan Kusnadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) yang berlangsung pada Selasa (8/4/2025). [Suara.com/Dea]

Johanes meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap Kusnadi tidak sah.

Baca Juga: Menelisik Peran Djan Faridz dalam Kasus Harun Masiku dan Hasto

“Pemohon mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, in casu Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan menyatakan bahwa penggeledahan oleh Termohon kepada Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan tidak sah," kata Johanes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI