KSPSI Desak Pemerintah Lobi AS Soal Tarif Trump, Minta Pemberlakuan Dilakukan Bertahap

Selasa, 08 April 2025 | 14:03 WIB
KSPSI Desak Pemerintah Lobi AS Soal Tarif Trump, Minta Pemberlakuan Dilakukan Bertahap
Ilustrasi aksi buruh. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Demi menjaga kondusivitas, revisi undang-undang yang bikin gaduh juga dimintanya untuk ditunda.

"Proses PHK harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait dengan uang pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan sebagainya," katanya.

"Indonesia memiliki kartu yang bagus, kini saatnya memainkannya dengan cerdas," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan ancaman badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 50 ribu buruh imbas Tarif Trump.

Untuk itu, ia mendesak DPR segera membentuk Satuan Tugas atau Satgas PHK untuk mengantisipasi.

"Jadi Satgas PHK ini antisipasi terhadap bisa nggak tidak terjadi PHK, kemudian terhadap kalau terjadi PHK hak-hak buruh harus dibayar, atau Satgas PHK ini merekomendasikan kepada pemerintah untuk renegosiasi kepada pemerintah Amerika Serikat," kata Said dalam konferensi pers, Sabtu (5/4/2025).

Menurutnya, Satgas tersebut nantinya harus melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan KSPI, dan DPR RI.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat berorasi menuntut kenaikan upah pekerja. (Suara.com/Faqih)
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat berorasi menuntut kenaikan upah pekerja. (Suara.com/Faqih)

Ia menyampaikan, usulannya tersebut sudah disambut baik oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

"Pas lagi silaturahmi lebaran saya sampaikan itu, dan beliau menangkap positif," katanya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Diminta Jangan Gegabah, Indonesia Punya Kartu 'Truf' Hadapi Tarif Trump, Apa Itu?

Lebih lanjut, Said menyampaikan bahwa pihaknya akan segera meminta waktu untuk bertemu DPR agar usulannya bisa diakomodasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI