Ungkap Kronologis Penggeledahan dan Penyitaan, Kusnadi Akui Dihampiri Penyidik yang Menyamar

Selasa, 08 April 2025 | 12:13 WIB
Ungkap Kronologis Penggeledahan dan Penyitaan, Kusnadi Akui Dihampiri Penyidik yang Menyamar
Sidang praperadilan Kusnadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) yang berlangsung pada Selasa (8/4/2025). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi menjelaskan kronologis pemeriksaan dan penggeledahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diklaim tidak sesuai dengan prosedur.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya dalam sidang praperadilan yang diajukan Kusnadi dengan agenda pembacaan permohonan.

Awalnya, kuasa hukum Kusnadi menjelaskan bahwa kliennya menemani Hasto datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kedatangan tersebut untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

Saat Hasto menjalani pemeriksaan, Kusnadi ke luar dari Gedung Merah Putih KPK dan menunggu sambil merokok sendiri.

"Tiba-tiba pemohon (Kusnadi) didatangi oleh seseorang dengan menyamar, memakai baju putih, memakai topi, memakai masker, membohongi, dan memanipulasi seolah-olah mengatakan bahwa pemohon dipanggil oleh Saudara Hasto Kristiyanto, karena meminta handphone, seketika itu juga pemohon langsung merespon dan naik ke Lantai 2 Gedung KPK menggunakan tangga, diantar oleh seseorang berbaju hitam dan memakai masker hitam, sedangkan yang berbaju putih naik ke lantai 2 menggunakan lift,” kata kuasa hukum Kusnadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).

Belakangan, diketahui bahwa orang yang memanggil Kusnadi untuk mendatangi Hasto saat merokok di luar Gedung Merah Putih KPK ialah penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.

"Namun, faktanya Saudara Hasto Kristiyanto tidak pernah memanggil pemohon, melainkan langsung ditanyakan dan dimintakan keterangan di ruang pemeriksaan serta dilakukan penggeledahan dan penyitaan atas barang milik pemohon tanpa disertai dengan adanya surat panggilan resmi yang menyatakan status pemohon sebagai saksi atau tersangka oleh termohon (KPK)," ujar kuasa hukum Kusnadi.

Kemudian, penggeledahan terhadap barang dari Kusnadi tercatat dalam berita acara penggeledahan, lalu penyitaannya juga tercatat dalam Surat Berita Penyitaan yang keduanya tertanggal 10 Juni 2024.

Baca Juga: HP Disita saat Dampingi Hasto Diperiksa, Kubu Kusnadi Tuding Penyidik KPK Sewenang-wenang

Dengan begitu, Kuasa Hukum Kusnadi menilai bahwa KPK dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap kliennya sewenang-wenang dan melanggar KUHAPidana.

Sekadar informasi, Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengajukan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah tersebut dilakukan Kusnadi untuk mempersoalkan penyitaan oleh penyidik KPK saat pemeriksaan Hasto sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

"Praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

Kusnadi (tengah), selaku Staf Sekjen PDI Perjuangan, berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kusnadi (tengah), selaku Staf Sekjen PDI Perjuangan, berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Dia menjelaskan bahwa sidang praperadilan Kusnadi akan mulai digelar pada 24 Maret 2025 mendatang.

Penyidik KPK sempat melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang Kusnadi saat mendampingi Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku.

Dalam pemeriksaan itu, KPK menyita dua ponsel dan buku catatan milik Hasto serta ponsel dan kartu ATM milik Kusnadi.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR.

Lantaran itu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI