HP Disita saat Dampingi Hasto Diperiksa, Kubu Kusnadi Tuding Penyidik KPK Sewenang-wenang

Selasa, 08 April 2025 | 11:57 WIB
HP Disita saat Dampingi Hasto Diperiksa, Kubu Kusnadi Tuding Penyidik KPK Sewenang-wenang
Tim kuasa hukum dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Kusnadi, staf pribadi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mempermasalahkan penggeledahan dan penyitaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kusnadi pada 10 Juni 2024.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum dalam sidang praperadilan yang diajukan Kusnadi dengan agenda pembacaan permohonan.

Penggeledahan dan penyitaan terhadap Kusnadi tersebut dilakukan penyidik KPK saat Kusnadi mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan untuk menemani Hasto memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku.

Menurut kuasa hukum Kusnadi, tindakan KPK yang menggeledah dan menyita barang-barang dari Kusnadi cacat formil lantaran saat itu kliennya tidak dipanggil sebagai terperiksa.

“Tindakan penggeledahan dan disertai penyitaan tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur penegakan hukum yang sah, karena pemohon (Kusnadi) pada tanggal 10 Juni 2024 tidak dipanggil dan/atau dimintai keterangan secara resmi dalam kapasitasnya sebagai saksi atau tersangka,” kata kuasa hukum Kusnadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).

Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi (kiri). (Foto dok. PDIP)
Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi (kiri). (Foto dok. PDIP)

Dia menjelaskan bahwa kliennya menemani Hasto datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Saat Hasto menjalani pemeriksaan, Kusnadi ke luar dari Gedung Merah Putih KPK dan menunggu sambil merokok sendiri.

“Tiba-tiba pemohon (Kusnadi) didatangi oleh seseorang dengan menyamar, memakai baju putih, memakai topi, memakai masker, membohongi, dan memanipulasi seolah-olah mengatakan bahwa pemohon dipanggil oleh Saudara Hasto Kristiyanto, karena meminta handphone, seketika itu juga pemohon langsung merespons dan naik ke Lantai 2 Gedung KPK menggunakan tangga, diantar oleh seseorang berbaju hitam dan memakai masker hitam, sedangkan yang berbaju putih naik ke lantai 2 menggunakan lift,” tutur kuasa hukum Kusnadi.

Belakangan, diketahui bahwa orang yang memanggil Kusnadi untuk mendatangi Hasto saat merokok di luar Gedung Merah Putih KPK ialah penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.

“Namun, faktanya Saudara Hasto Kristiyanto tidak pernah memanggil pemohon, melainkan langsung ditanyakan dan dimintakan keterangan di ruang pemeriksaan serta dilakukan penggeledahan dan penyitaan atas barang milik pemohon tanpa disertai dengan adanya surat panggilan resmi yang menyatakan status pemohon sebagai saksi atau tersangka oleh termohon (KPK),” ujar kuasa hukum Kusnadi.

Baca Juga: Akui Tembak Mati Eks Kapolsek, OPM Blak-blakan Tantang Prabowo: Jika Anda Jagoan, Turun Perang!

Kemudian, penggeledahan terhadap barang dari Kusnadi tercatat dalam Berita Acara Penggeledahan lalu penyitaannya juga tercatat dalam Surat Berita Penyitaan yang keduanya tertanggal 10 Juni 2024.

Dengan begitu, kuasa hukum Kusnadi menilai bahwa KPK dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap kliennya sewenang-wenang dan melanggar KUHAPidana.

Staf Hasto Gugat KPK

Sekadar informasi, Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah tersebut dilakukan Kusnadi untuk mempersoalkan penyitaan oleh penyidik KPK saat pemeriksaan Hasto sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“Praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

Dia menjelaskan bahwa sidang praperadilan Kusnadi akan mulai digelar pada 24 Maret 2025 mendatang.

Penyidik KPK sempat melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang Kusnadi saat mendampingi Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku.

Dalam pemeriksaan itu, KPK menyita dua ponsel dan buku catatan milik Hasto serta ponsel dan kartu ATM milik Kusnadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI