Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur DKI Rano Karno menggelar halal bihalal Idulfitri 1446 Hijriah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/4/2025). Kegiatan ini terbuka untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Pantauan Suara.com, kegiatan ini digelar di Pendopo Balai Kota. Pramono, Rano, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali beserta para istri berjejer menerima para ASN.
Mereka pun menyalami para ASN satu persatu dengan diiringi lagu islami. Tak lupa setiap ASN menyampaikan ucapan lebaran kepada tiap orang yang disalami.
Antrean halal bihalal ini begitu panjang dari Pendopo hingga ke basement gedung DPRD DKI. Para pejabat dari tingkat Kepala Dinas (Kadis), Kepala Bidang (Kabid) tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Balai Kota ikut mengantre.
Salah satunya adalah Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Andhika Permata. Andhika mengaku mengajak para anak buahnya untuk mengantre demi bersalaman dengan pimpinan Pemprov DKI.
"Baru sebentar (ngantre) saling silaturahmi bareng SKPD lain dan salaman dengan membawa jajaran Disparekraf, kita mau silaturahmi dengan jajaran gubernur, wakil gubernur, sekda dan jajaran lainnya," ujar Andhika.
Ia menyebut halal bihalal para ASN dengan Gubernur, Wagub, dan Sekda sudah berlangsung setiap tahun.
"Tradisi seperti ini kan sudah ada dari tahun ke tahun semua jajaran bersilaturahmi dengan pak gubernur dan wagub di Balai Kota," ucapnya.
Pramono menyebut halal bihalal ini berlangsung hangat dan akrab. Kegiatan ini merupakan bentuk silaturahmi antar ASN.
Baca Juga: Akui Tembak Mati Eks Kapolsek, OPM Blak-blakan Tantang Prabowo: Jika Anda Jagoan, Turun Perang!

"Pada hari ini tanggal 8 April, saya Bang Doel dan Pak Sekda bersilaturahmi dan berhalalbihalal dengan seluruh karyawan, staf yang ada di Balai Kota," kata Pramono.
Kegiatan halal bihalal ini disebutnya juga berlangsung di kantor-kantor dinas, kecamatan, kelurahan se-Jakarta.
"Juga di beberapa tempat-tempat di luar Balai Kota dalam suasana penuh keakraban, minal aidin walfaidzin, mohon maaf lahir dan batin," pungkasnya.
ASN Dilarang Bolos Hari Pertama Kerja
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk langsung bekerja seperti biasa pada hari pertama kerja hari ini, Selasa (8/4), pasca libur lebaran Idulfitri 2025. ASN juga diminta untuk menjaga pelayanan tetap berjalan optimal.
Untuk memastikan hal tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah diminta melakukan pengawasan terhadap kinerja para pegawai.
“PPK di setiap instansi pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan pegawai masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Selasa (8/4/2025).
Rini mengatakan bahwa libur Lebaran disertai cuti bersama bagi ASN sudah cukup panjang. Oleh karenanya ASN dapat kembali bekerja dan langsung memberikan pelayanan bagi masyarakat.
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegakan disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN terkait ketaatan terhadap Hari dan Jam Kerja ASN itu telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sehingga PPK dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN sesuai dengan yang karakteristik pelanggaran yang dilakukan.
Jam kerja para ASN telah diatur didalam Peraturan Presiden Nomor 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Perpres tersebut menjadi acuan bagi instansi pemerintah maupun pegawai ASN dalam melaksanakan tugas kedinasannya.
Pada periode libur lebaran Idulfitri 2025, Pemerintah telah menetapkan cuti bersama sampai Senin (7/4). Kemudian ASN bisa melakukan Flexible Working Arrangement (FWA) hanya pada Selasa (8/4). Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025.
Rini menekankan bahwa penerapan FWA diatur oleh PPK dan pimpinan instansi disesuaikan dengan karakteristik instansinya masing-masing.
"Jadi atas izin dan pengaturan dari PPK dan pimpinan instansi, ASN dapat melakukan pekerjaannya secara fleksibel lokasi maupun fleksibel waktu," ujarnya.
Dalam SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025, pengaturan FWA dilaksanakan selama hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 sampai dengan Kamis, 27 Maret 2025. Melalui SE Nomor 3/2025 ini dilakukan penyesuaian dengan menambahkan satu hari yaitu pada Selasa, 8 April 2025.