Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Gus Ipul Temukan 2 ASN Kemensos Bolos 3 Bulan Lebih

Selasa, 08 April 2025 | 11:24 WIB
Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Gus Ipul Temukan 2 ASN Kemensos Bolos 3 Bulan Lebih
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul. (Suara.com/Lilis Varwati)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menyoroti daftar hadir pegawainya saat hari pertama hari kerja pasca libur lebaran dan cuti bersama Idulfitri 2025. Saat mempimpin apel di Kantor Kementerian Sosial, Gus Ipul langsung menyebut satu per satu setiap unit kerja dan ditemukan ada dua pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan atau alpha. 

"Tadi sudah kita absen semua, ada dua yang tidak masuk dan tanpa izin. Sementara yang lain ada yang bekerja di kantor, itu mayoritas, sebagian lagi WFA (work from anywhere), sebagian lagi sedang cuti," kata Gus Ipul ditemui usai apel di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Gus Ipul menyampaikan, absensi tersebut untuk melihat aspek disiplim para pegawai. Dia ingin seluruh pegawai Kemensos memiliki rasa tanggungjawab dan profesional dengan disiplin pada jam kerja.

Oleh karena itu, menyikapi adanya dua pegawainya yang alpha, Gus Ipul menekankan kalau pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Dia mengungkapkan bahwa pegawai tersebut sebenarnya sudah lama alpha. Sehingga berpotensi diberikan sanksi pemberhentian. 

"Saya baru mendapatkan informasi awal, memang kedua orang yang tidak masuk hari ini dari jajaran Rehabilitas Sosial dan juga dari jajaran Balai Penelitian yang memang ini sudah beberapa bulan terakhir tidak masuk tanpa pemberitahuan. Tentu akan kita beri sanksi sesuai ketentuan yang ada, salah satu sanksinya yang mungkin itu adalah pemberhentian," tuturnya.

Terkait lama waktu pegawai tersebut alpha, Gus Ipul hanya menyebutkan kalau mereka telah lebih dari tiga bulan tidak masuk kerja tanpa keterangan apa pun. 

"Maka itu saya minta untuk proses lebih lanjut menuju ke pemberhentian, karena sudah lebih dari tiga bulan. Jadi yang tidak masuk sesuai ketentuan kita akan beri sanksi, tapi yang berat kita akan berhenti," tegasnya.

Sanksi Menanti jika Bolos Hari Pertama Kerja

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk langsung bekerja seperti biasa pada hari pertama kerja hari ini, Selasa (8/4), pasca libur lebaran Idulfitri 2025. ASN juga diminta untuk menjaga pelayanan tetap berjalan optimal.

Baca Juga: DLH DKI Klaim Kualitas Udara di Jakarta Membaik saat Libur Lebaran

Untuk memastikan hal tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah diminta melakukan pengawasan terhadap kinerja para pegawai.

“PPK di setiap instansi pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan pegawai masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Selasa (8/4/2025).

Rini mengatakan bahwa libur Lebaran disertai cuti bersama bagi ASN sudah cukup panjang. Oleh karenanya ASN dapat kembali bekerja dan langsung memberikan pelayanan bagi masyarakat.

Dia menegaskan, jika terdapat ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dapat diberikan sanksi oleh PPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegakan disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN terkait ketaatan terhadap Hari dan Jam Kerja ASN itu telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sehingga PPK dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN sesuai dengan yang karakteristik pelanggaran yang dilakukan.

Jam kerja para ASN telah diatur didalam Peraturan Presiden Nomor 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Perpres tersebut menjadi acuan bagi instansi pemerintah maupun pegawai ASN dalam melaksanakan tugas kedinasannya.

Pada periode libur lebaran Idulfitri 2025, Pemerintah telah menetapkan cuti bersama sampai Senin (7/4). Kemudian  ASN bisa melakukan Flexible Working Arrangement (FWA) hanya pada Selasa (8/4). Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025.

Rini menekankan bahwa penerapan FWA diatur oleh PPK dan pimpinan instansi disesuaikan dengan karakteristik instansinya masing-masing.

"Jadi atas izin dan pengaturan dari PPK dan pimpinan instansi, ASN dapat melakukan pekerjaannya secara fleksibel lokasi maupun fleksibel waktu," ujarnya.

Dalam SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025, pengaturan FWA dilaksanakan selama hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 sampai dengan Kamis, 27 Maret 2025. Melalui SE Nomor 3/2025 ini dilakukan penyesuaian dengan menambahkan satu hari yaitu pada Selasa, 8 April 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI