Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi remisi atau pengurangan masa hukuman tahanan yang diberikan kepada banyak terpidana dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan pemotongan masa hukuman penjara bagi tahanan sah bila dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau masalah itu, tergantung aturannya,” kata Johanis kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).
Menurut dia, KPK tidak bisa mengintervensi pertimbangan lembaga pemasyarakatan dalam memberikan remisi kepada terpidana kasus tindak pidana korupsi. Sebab, Johanis menegaskan aturan soal remisi di luar kewenangan KPK.
“Kewenangan KPK hanya sebatas menyidik, menuntut, dan mengeksekusi saja. Kalau masalah remisi, kewenangan lembaga lain,” ujar Johanis.
![Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. [SUara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/30/61514-wakil-ketua-kpk-johanis-tanak.jpg)
Koruptor Banjir Remisi
Sekadar informasi, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin mengungkapkan sebanyak 288 terpidana kasus tindak pidana korupsi mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Berdasarkan data dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, 36 terpidana dari 288 orang mendapatkan remisi selama 15 hari.
Kemudian, 233 terpidana mendapat potongan masa hukuman penjara selama 45 hari, dan dua orang lainnya mendapatkan potongan selama 60 hari.
Baca Juga: Pimpinan Masuk Struktur Danantara, KPK: Tidak akan Ada Konflik Kepentingan
Salah satu terpidana kasus korupsi yang ikut mendapat remisi pada momen lebaran tahun ini adalah bekas Ketua DPR RI, Setya Novanto alias Setnov. Diketahui, Setnov dijebloskan ke penjara usai dinyatakan bersalah oleh pengadilan terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP pada 2017 lalu.
Ini bukan kali pertama Setya Novanto mendapatkan remisi. Sejak tahun 2023, dia telah menerima remisi Idulfitri sebanyak tiga kali. Pada Idul Fitri 2023 dan 2024, dia juga mendapatkan potongan masa hukuman masing-masing 30 hari atau satu bulan.
Selain remisi Idul Fitri, Setya Novanto juga menerima remisi saat peringatan HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023, yaitu berupa potongan hukuman selama 90 hari atau tiga bulan.
Drama Kasus Setnov
Setya Novanto atau akrab disapa Setnov, adalah narapidana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Kasusnya sempat menghebohkan publik karena beberapa kali upayanya mengelabui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghindari panggilan pemeriksaan.
Salah satu drama yang mencuat adalah kecelakaan yang diklaim membuatnya harus dirawat di rumah sakit. Pengacaranya saat itu, Fredrich Yunadi, menyebut Setnov mengalami benjol di kepala sebesar bakpao. Namun belakangan diketahui bahwa kecelakaan tersebut hanyalah rekayasa.
Proses hukum kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov terbilang panjang dan berliku. Pada 17 Juli 2017, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun pada 29 September 2017, Setnov memenangkan sidang praperadilan, dan status tersangkanya dinyatakan tidak sah. KPK lantas melakukan penyelidikan baru pada 5 Oktober 2017.
Dalam penyelidikan itu, KPK memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait. Setnov dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan tugas dinas pada 13 dan 18 Oktober 2017. KPK lalu kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka pada 10 November 2017.

KPK melakukan penjemputan paksa terhadap Setnov pada 15 November 2017 karena 3 kali mangkir dari panggilan. Penyidik KPK mendatangi kediamannya di Jakarta Selatan, namun Setnov tidak ditemukan. KPK kemudian memasukkan Setnov ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keesokan harinya, pada 16 November 2017, Setnov dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau setelah mobil yang ditumpanginya mengalami kecelakaan tunggal. Pengacaranya menyebut dahi Setnov benjol sebesar bakpao. Namun, kecelakaan ini belakangan diketahui sebagai upaya Setnov untuk mengelabui KPK.
Pada 17 November 2017, KPK menahan Setnov sebagai tersangka. Namun karena kondisi kesehatannya, dia dibantarkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Pada 7 Desember 2017, sidang perdana praperadilan Setnov digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 29 Maret 2018, Setnov dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi dalam proyek e-KTP.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Setnov dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dalam kasus ini, Setnov dinilai menguntungkan diri sendiri sebesar US$7,3 juta dan menerima jam tangan Richard Mille senilai US$135 ribu dari proyek e-KTP.
Jaksa juga menuntut Setnov untuk membayar uang pengganti sebesar US$7,435 juta dikurangi Rp5 miliar. Tapi kemudian Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Setnov.