Suara.com - Presiden Prabowo Subianto menjawab sejumlah pertanyaan dalam wawancara bersama tujuh jurnalis dari tujuh media massa di kediaman Prabowo di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Pertanyaan yang turut direspons Prabowo ialah perihal Undang-Undang TNI yang belakangan dilakukan revisi oleh pemerintah dan DPR. Prabowo menjelaskan alasan mengapa UU TNI perlu direvisi. Salah satu alasannya karena fenomena dalam beberapa tahun panglima TNI terus berganti setiap tahun karena masa dinas telah usai.
Prabowo menegaskan tidak ada niat mengembalikan dwifungsi militer lewat revisi UU TNI.
“Gimana kita bisa punya suatu organisasi yang pemimpinnya ganti tiap tahun? Jadi saya mohon kalau bisa inti daripada RUU TNI ini sebetulnya hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi. Enggak ada niat TNI mau dwifungsi (ABRI) lagi,” kata Prabowo dikutip pada Selasa (8/4/2025).
Sementara itu, berkaitan dengan penempatan TNI ntuk mengisi jabatan-jabatan sipil di kementerian/lembaga di luar UU TNI, Prabowo menegaskan mereka harus pensiun dini.
![Presiden Prabowo Subianto. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/04/60814-presiden-prabowo-subianto.jpg)
“Hanya ada beberapa lembaga yang memang diizinkan. Intelijen, bencana alam, Basarnas dari dulu kan ini hanya memformalkan. Kemudian kejaksaan, kenapa, ya kejaksaan ada jaksa pidana militer. kemudian Hakim Agung ada hakim agung kamar militer. Kalau dilihat semua itu ada reasoning-nya," kata Prabowo.
Prabowo mengingatkan pada saat reformasi, pemimpin-pemimpin TNI sendiri lah yang membawa TNI “kembali ke barak” atau dengan kata lain, tidak dwifungsi. Prabowo bahkan bercerita dirinya yang pertama kali di TNI yang tunduk kepada supremasi sipil.
“Kita sadar waktu itu Pak Wiranto, Pak Yudhoyono, Agus Wiradi Kusuma termasuk saya, saya yang dorong, saya pertama di dalam TNI yang mengatakan supremasi sipil. Saya tunduk dan saya buktikan bahwa saya tunduk kepada pemimpin sipil," ujar Prabowo.
Jawab soal Demonstrasi
Baca Juga: Janji Proses Tindakan Abusive Aparat, Prabowo: Kita Hormati Asal Demonya Damai, Tak Sulut Kerusuhan
Presiden Prabowo menyebut aksi demonstrasi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya, tindakan kekeraan alias abusive aparat saat menangani demo perlu diinvestigasi.