Suara.com - Presiden Prabowo Subianto menyebut aksi demonstrasi merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya tindakan kekerasan alias abusive dari aparat saat menangani demo perlu diinvestigasi.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menjawab pertanyaan pemimpin redaksi IDN Times Uni Lubis dalam wawancara bersama tujuh jurnalis dar tujuh media massa di kediaman Prabowo di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
“Kita sudah sepakat berdemokrasi. Berdemo itu dijamin oleh UUD. Hak berkumpul, hak berserikat dan sebagainya. Jadi menurut saya itu biasa aja. Kalau ada abusive ya kita harus investigasi dan kita harus proses secara hukum kalau abusive,” klaim Presiden Prabowo dikutip pada Selasa (8/4/2025).
Meski mendukung langkah investigasi terhadap aparat yang abusive, Prabowo juga meminta semua pihak tidak tutup mata dengan aksi demo yang menurutnya ada yang murni atau demo bayaran.

“Coba perhatikan secara objektif ya jujur, Apakah demo-demo itu murni atau ada yang bayar? Harus objektif dong, ya kan?” ungkap Prabowo.
“Pertama, ada demo melawan efisiensi, demo katanya dana pendidikan akan dikurangi, jadi harus objektif kita juga kita bukan anak kecil Mbak Uni. Kita hormati hak untuk berdemo asal demonya damai, tidak mau menyulut kerusuhan. Nah kalau bakar-bakar ban itu bukan damai,” sambung sang kepala negara.
Prabowo menyampaikan dalam mengelola suatu negara, kewaspadaan perlu dilakukam dalam melihat ada tidaknya kelompok-kelompok atau kekuatan-kekuatan asing yang ingin mengadu domba.Ia lantas menyorot adanya organisasi atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau NGO yang dibiayai oleh pihak asing, seperti USAID, yang merupakan lembaga asal Amerika Serikat (AS).
“Pemerintah (AS) telah membubarkan USAID dan di situ ketemu bukti-bukti bahwa USAID membiayai banyak LSM-LSM di mana-mana. Bahkan ini kan keluar semua — it's public knowledge. Jadi saya mengajak kita berpikir dengan jernih demo itu hak tapi juga kalau demo dibuat untuk menimbulkan kekacauan dan kerusuhan ini menurut saya adalah melawan kepentingan nasional dan melawan kepentingan rakyat,” beber Presiden Prabowo.
Pengesahan UU TNI Picu Protes Publik
Baca Juga: Orang Dekat Prabowo Jadi Target? Pengamat Bongkar Skenario Melemahkan Presiden!
Diketahui, pengesahan RUU TNI di DPR sempat ramai diprotes oleh kalangan mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil. Aksi demonstrasi untuk menolak pengesahan RUU TNI itu bahkan nyaris merebak nyaris di seluruh daerah di Indonesia.
Aksi protes itu lantaran pengesahan RUU TNI disinyalir ingin membangkitkan lagi dwifungsi ABRI yang telah lama terkubur usai Orde Baru (Orba) yang dipimpin oleh Presiden Soeharto tumbang.
Aksi geruduk Gedung DPR RI kembali mencuat selepas libur panjang Lebaran Idulfitri 2025. Bahkan, massa pendemo yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil rela mendirikan tenda untuk menginap di depan gedung parlemen pada Senin (7/4) demi mendesak DPR dan pemerintah untuk mencabut Undang-Undang TNI yang baru disahkan belum lama ini.

Revisi UU TNI itu telah disahkan sebelumnya oleh Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna di Gedung Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Kekinian, anggota TNI kini bisa menempati posisi jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.
Semula, aturan pada Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama disebutkan kalau prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.
Selain itu, ruang lingkup sipil yang bisa dipegang TNI juga diperbanyak. Hal itu tertuang dalam perubahan pada Pasal 7 UU TNI yang mengatur operasi militer selain perang atau OMSP.
Terdapat dua tambahan kewenangan TNI dalam OMSP, di antaranya membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
![Massa aksi saat menggelar demonstrasi menolak UU TNI di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/27/20665-aksi-tolak-uu-tni-demo-tolak-uu-tni-di-dpr.jpg)
Dalam Pasal 47 UU TNI disebutkan jika perwira aktif kekinian bisa mengisi jabatan di sejumlah kementerian/lembaga. Berikut rincian 14 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh perwira aktif TNI:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
- Badan Nasional Perigelola Perbatasan (BNPP)
- Badan Penanggulangan Bencana
- Badan Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer