"Kami sudah memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya, tentang dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP," kata Rogate Oktoberius Halawa, kuasa hukum keluarga Situr Wijaya, saat dihubungi dari Palu, Sabtu (5/4).
Hal tersebut tertuang pada Laporan Polisi nomor LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Polisi masih terus menyelidiki penyebab kematian jurnalis asal Palu, Sulawesi Tengah berinisial SW (33) yang ditemukan tewas di kamar Hotel D'Paragon, Jakarta Barat.
Namun berdasar hasil pemeriksaan awal polisi memastikan luka lecet di bibir hingga lebam pada tubuh SW bukan akibat tindakan kekerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut berdasar hasil rekaman CCTV sejak SW masih hidup hingga ditemukan tewas di kamar tidak ada orang lain yang berada di lokasi.
Adapun luka lecet pada bibir korban dari hasil pemeriksaan diduga akibat terjatuh ke lantai.
"Luka lecet pada bibir akibat kekerasan tumpul diduga karena jatuh membentur lantai," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (7/4/2025).
Dari hasil autopsi yang dilakukan tim kedokteran forensik RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, SW diduga meninggal dunia antara 8 jam sampai dengan 24 jam sebelum dilakukan pemeriksaan luar pada 4 April 2025.
Menurut Ade Ary dari hasil pemeriksaan juga tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan baik luka jeratan ataupun luka sayatan.
Baca Juga: Komnas Perempuan Desak Aparat Hukum Identifikasi Kasus Femisida
"Adanya memar pada bagian tubuh akibat lebam mayat," ungkapnya.