Suara.com - Komnas Perempuan mendesak peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan petugas layanan dalam mengidentifikasi kasus femisida.
Menurut Maria, upaya tersebut sangat diperlukan agar aparat mampu membangun deteksi terhadap tingkat bahaya pada kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.
"Kapasitas ini dibutuhkan agar saat mengidentifikasi korban dapat menggali fakta terkait faktor-faktor seperti relasi kuasa, rentetan bentuk kekerasan, ancaman, dan upaya manipulasi yang dilakukan pelaku, atau kekerasan seksual," kata Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam keterangannya, Senin (7/4/2025).
Komnas Perempuan mencatat bahwa jumlah femisida hingga saat ini masih tinggi, namun masih minim dikenali.
Salah satunya kasus pembunuhan jurnalis berinisial J di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, oleh oknum anggota TNI.
Maria menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut indikasi femisida sangat kuat, yakni adanya pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya dan sebagai akibat eskalasi kekerasan berbasis gender yang dialami sebelumnya oleh korban.
Menurut Maria, penanganan femisida ini perlu jadi tugas lintas sektoral.
Misalnya, dia menyarankan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia, dan Badan Pusat Statistik, untuk mengumpulkan, menganalisis, dan mempublikasikan data statistik tentang femisida sebagai pelaksanaan dari Rekomendasi Umum Komite CEDAW No. 35 Tahun 2017 sementara sebelum terbentuk Mekanisme Pengawasan Femisida.
Panglima Tinggi TNI juga diminta untuk mendukung upaya melawan impunitas pada pelaku pelanggaran pidana umum, termasuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang dilakukan oleh prajurit TNI, seperti kasus pembunuhan J.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Jurnalis J di Banjarbaru, Bukti Femisida Intim Semakin Brutal
Kemudian, Menteri Hukum dan Menteri HAM segera melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga guna mewujudkan regulasi dan perlindungan terhadap perempuan pembela HAM (PPHAM).
"Kasus femisida, khususnya terhadap perempuan pembela HAM, terus berulang dengan eskalasi kekerasan berbasis gender yang makin kompleks dan pelakunya termasuk aparat negara," katanya.
![Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/07/41207-komisioner-komnas-perempuan-maria-ulfah.jpg)
Data Komnas Perempuan pada tahun 2024 dalam pemberitaan media massa kasus femisida terbanyak terjadi di ranah privat dengan 185 kasus dan kasus yang terjadi di ranah publik terekam ada 105 kasus.
Hingga saat ini femisida minim dikenali karena ketiadaan data terpilah negara dalam dokumentasi kasus kekerasan terhadap perempuan yang berujung kematian.
Maria mengingatkan bahwa negara harus bisa segera membangun mekanisme pencegahan agar kekerasan dalam relasi personal yang berakhir dengan kematian dapat dihentikan.
Sebelumnya diberitakan, pihak TNI Angkatan Laut (AL) menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga J.
"Pimpinan TNI AL turut berbela sungkawa dan mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga korban atas terjadinya peristiwa ini," kata Kepala Dispenal Laksamana Pertama TNI, Wira Hady dalam keterangannya, Sabtu (5/4/2025).
Ia menegaskan bahwa hukuman berat pasti menanti pelaku apabila terbukti telah melakukan pelanggaran berat.
"TNI AL juga menegaskan bahwa setiap tindakan kriminal mutlak yang dilakukan oknum TNI AL akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya," ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan bersamaan dengan Denpom Lanal Banjarmasin menggelar reka adegan atau rekonstruksi kasus tersebut di TKP. Sebanyak 33 reka adegan diperagakan dalam proses ini dengan menghadirkan langsung pelaku.
"Denpom Lanal Banjarmasin telah memeriksa 10 orang saksi dan menghadirkan 1 orang saksi yang mengetahui keberadaan Pelaku di TKP dengan menampilkan 33 reka adegan yang terjadi di Jl. Trans Gunung Kupang, Kiram Banjarbaru, Kalsel," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan akan memproses pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke ODMIL untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka," katanya.