Kasus Pembunuhan Jurnalis J di Banjarbaru, Bukti Femisida Intim Semakin Brutal

Senin, 07 April 2025 | 14:05 WIB
Kasus Pembunuhan Jurnalis J di Banjarbaru, Bukti Femisida Intim Semakin Brutal
TNI AL melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalsel. (Dispenal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komnas Perempuan menegaskan bahwa pembunuhan jurnalis J di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) sebagai perbuatan femisida.

Lantaran itu, Komnas Perempuan mengecam keras peristiwa tersebut dan menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban.

Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut indikasi femisida, atau pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya dan sebagai akibat eskalasi kekerasan berbasis gender yang dialami sebelumnya oleh korban, sangat kuat.

"Ada dugaan bahwa korban mengalami kekerasan seksual berulang sebelum dibunuh oleh terduga pelaku yang merupakan prajurit TNI Angkatan Laut (AL) Kelasi I Jumran (J)," kata Maria dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/4/2025).

Komnas Perempuan mencatat bahwa jumlah femisida hingga saat ini masih tinggi, namun masih minim dikenali.

Maria menyebutkan bahwa kasus femisida, khususnya terhadap perempuan pembela HAM, terus berulang dengan eskalasi kekerasan berbasis gender yang makin kompleks dan pelakunya termasuk aparat negara.

Kematian jurnalis J, yang diduga dilakukan oleh calon suaminya itu, menambah deret temuan Komnas Perempuan mengenai femisida intim atau pembunuhan yang dilakukan karena relasi intim seperti suami, mantan suami, pacar, mantan pacar sebagai jenis femisida tertinggi.

Maria menjelaskan bahwa gemisida intim menggambarkan superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan, dengan rasa memiliki perempuan dan ketimpangan relasi kuasa laki-laki terhadap perempuan.

"Femisida intim menjadi salah satu bentuk eskalasi dari bentuk kekerasan yang dialami sebelumnya secara berulang oleh korban," katanya.

Baca Juga: KSAL Pastikan Peradilan Militer Oknum TNI AL yang Bunuh Jurnalis Juwita Akan Transparan

Data Komnas Perempuan pada tahun 2024 dalam pemberitaan media massa kasus femisida terbanyak terjadi di ranah privat dengan 185 kasus, dan kasus yang terjadi di ranah publik terekam ada 105 kasus.

Hingga saat ini femisida minim dikenali karena ketiadaan data terpilah negara dalam dokumentasi kasus kekerasan terhadap perempuan yang berujung kematian.

Aksi solidaritas terkait kasus Juwita jurnalis di Kalsel yang tewas dibunuh prajurit TNI AL. (tangkapan layar/ist)
Aksi solidaritas terkait kasus Juwita jurnalis di Kalsel yang tewas dibunuh prajurit TNI AL. (tangkapan layar/ist)

Maria mengingatkan bahwa negara harus bisa segera membangun mekanisme pencegahan agar kekerasan dalam relasi personal yang berakhir dengan kematian dapat dihentikan.

Secara hukum, penanganan kasus femisida menggunakan ketentuan tindak pidana penghilangan nyawa atau tindak pidana yang menyebabkan kematian.

Sehingga penting adanya pendataan terpilah berdasarkan jenis kelamin, termasuk mengenali motif dan modus kekerasan berbasis gender yang menyertainya.

"Faktor tersebut penting untuk dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum dalam melakukan pemberatan hukuman. Khususnya dalam menerapkan pasal-pasal terkait yang diatur dalam KUHP, UU PKDRT, UU TPPO, dan UU TPKS yang mengakibatkan kematian pada perempuan korban," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, pihak TNI Angkatan Laut (AL) menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga J.

"Pimpinan TNI AL turut berbela sungkawa dan mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga korban atas terjadinya peristiwa ini," kata Kepala Dispenal Laksamana Pertama TNI, Wira Hady dalam keterangannya, Sabtu (5/4/2025).

Ia menegaskan bahwa hukuman berat pasti menanti pelaku apabila terbukti telah melakukan pelanggaran berat.

"TNI AL juga menegaskan bahwa setiap tindakan kriminal mutlak yang dilakukan oknum TNI AL akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya," ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan bersamaan dengan Denpom Lanal Banjarmasin menggelar reka adegan atau rekonstruksi kasus tersebut di TKP. Sebanyak 33 reka adegan diperagakan dalam proses ini dengan menghadirkan langsung pelaku.

"Denpom Lanal Banjarmasin telah memeriksa 10 orang saksi dan menghadirkan 1 orang saksi yang mengetahui keberadaan Pelaku di TKP dengan menampilkan 33 reka adegan yang terjadi di Jl. Trans Gunung Kupang, Kiram Banjarbaru, Kalsel," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan akan memproses pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke ODMIL untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI