Kasus Pembunuhan Jurnalis J di Banjarbaru, Bukti Femisida Intim Semakin Brutal

Senin, 07 April 2025 | 14:05 WIB
Kasus Pembunuhan Jurnalis J di Banjarbaru, Bukti Femisida Intim Semakin Brutal
TNI AL melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalsel. (Dispenal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hingga saat ini femisida minim dikenali karena ketiadaan data terpilah negara dalam dokumentasi kasus kekerasan terhadap perempuan yang berujung kematian.

Aksi solidaritas terkait kasus Juwita jurnalis di Kalsel yang tewas dibunuh prajurit TNI AL. (tangkapan layar/ist)
Aksi solidaritas terkait kasus Juwita jurnalis di Kalsel yang tewas dibunuh prajurit TNI AL. (tangkapan layar/ist)

Maria mengingatkan bahwa negara harus bisa segera membangun mekanisme pencegahan agar kekerasan dalam relasi personal yang berakhir dengan kematian dapat dihentikan.

Secara hukum, penanganan kasus femisida menggunakan ketentuan tindak pidana penghilangan nyawa atau tindak pidana yang menyebabkan kematian.

Sehingga penting adanya pendataan terpilah berdasarkan jenis kelamin, termasuk mengenali motif dan modus kekerasan berbasis gender yang menyertainya.

"Faktor tersebut penting untuk dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum dalam melakukan pemberatan hukuman. Khususnya dalam menerapkan pasal-pasal terkait yang diatur dalam KUHP, UU PKDRT, UU TPPO, dan UU TPKS yang mengakibatkan kematian pada perempuan korban," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, pihak TNI Angkatan Laut (AL) menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga J.

"Pimpinan TNI AL turut berbela sungkawa dan mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga korban atas terjadinya peristiwa ini," kata Kepala Dispenal Laksamana Pertama TNI, Wira Hady dalam keterangannya, Sabtu (5/4/2025).

Ia menegaskan bahwa hukuman berat pasti menanti pelaku apabila terbukti telah melakukan pelanggaran berat.

"TNI AL juga menegaskan bahwa setiap tindakan kriminal mutlak yang dilakukan oknum TNI AL akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya," ujarnya.

Baca Juga: KSAL Pastikan Peradilan Militer Oknum TNI AL yang Bunuh Jurnalis Juwita Akan Transparan

Pernyataan itu disampaikan bersamaan dengan Denpom Lanal Banjarmasin menggelar reka adegan atau rekonstruksi kasus tersebut di TKP. Sebanyak 33 reka adegan diperagakan dalam proses ini dengan menghadirkan langsung pelaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI