Ini bukan sekadar ancaman, melainkan upaya serius untuk menciptakan budaya baru di Bali. Budaya bersih, hijau, dan bertanggung jawab terhadap sampah.
“Kalau tidak ingin izin usaha dicabut, maka pelaku usaha wajib membentuk unit pengelola sampah di tempat usahanya,” tegas Koster.
Solusi Nyata untuk Pengolahan Sampah
Pemprov Bali juga menawarkan solusi yang konkret. Usaha diminta melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
Sampah organik, anorganik, dan residu—serta menyediakan tempat penyimpanan terpisah.
Sampah organik bisa diolah menjadi kompos, digunakan untuk pakan ternak, atau diproses dengan metode maggot.
Sementara untuk sampah anorganik, pemerintah mendorong kerja sama dengan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle).
Agar sampah tersebut tidak berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Insentif: Dari Sanksi Menuju Penghargaan
Baca Juga: Ubah Limbah Jadi Berkah, Inovasi Pengelolaan Sampah Ini Sukses Go International
Kebijakan ini tak melulu soal larangan dan sanksi. Pemprov Bali juga akan memberikan penghargaan kepada pelaku usaha yang patuh dan pro-lingkungan.