Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong mendesak agar Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri segera memanggil Bupati Indramayu, Lucky Hakim yang diduga liburan ke luar negeri tanpa adanya koordinasi.
"Kemendagri harus panggil yang bersangkutan," kata Bahtra kepada Suara.com, Senin (7/4/2025).
Bahtra Banong menegaskan, bahwa setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang keluar negeri harus mendapatkan izin Mendagri.
"Sebagaiamana dalam Dalam pasal 76 ayat 1 poin (i) Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," katanya.
"Terkecuali kepela daerah atau wakil Kepala daerah untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak sebagaimana diatur dalam pasal 76 ayat 2 undang-undang 23 tahun 2014," sambung Bahtra.
Selain itu, kata dia, terkait tata cara kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri sudah diatur dalam dalam pasal 11 Permendagri 59 tahun 2019.
Lebih lanjut, ia mengatakan, jika terbukti Lucky pergi liburan ke luar negeri tanpa izin dan koordinasi, maka hal itu bisa berbuah sanksi.
"Bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan undang-undang tentu ada sanksinya," katanya.

Terakhir, ia pun berharap para kepala daerah harus patuh terhadap setiap aturan khusus pemerintah daerah.
Baca Juga: Terkuak! Hasil Autopsi Ungkap Penyebab Jurnalis Asal Palu Tewas di Hotel D'Paragon Jakbar
"Kami harapkan bagi kepala daerah harus taat terhadap aturan pemerintahan daerah," pungkasnya.