Suara.com - Seorang penumpang mengaku terkejut lantaran bagasi miliknya di bongkar di rute penerbangan Jakarta ke Palembang. Kabar itu beredar di media sosial (Medsos) Instagram.
Salah satu akun Instagram yang mengunggah ialah @sumsel.keras. Admin memposting foto kondisi bagasi penumpang malang tersebut.
Terdapat narasi juga diberikan admin. Menjelaskan soal rute, waktu penerbangan sampai maskapai pesawat yang dinaiki penumpang.
"BREAKING NEWS
Bagasi saya di bongkar di rute penerbangan dari CGK ke PLM penerbangan pagi dengan Maskapai @superairiet @superairietindonesia kondisi barang saya di rusak paksa dan makanan di dalamnya di jarah.," tulis admin, dikutip Minggu (06/04/2025).
Tanggapan warganet
Warganet yang melihat unggahan itu lantas ramai memberikan tanggapan. Banyak dari mereka menuliskan komentar tak terduga.
"Palembang, wajar," sebut @odddi*****.
"Tas itu taruh kabin .kalo koper bagasi .," lanjut @desir*****.
"Tujuan Palembang ya?," tanya @palem*****.
Baca Juga: Penumpang Nekat Merokok di Pesawat Garuda, Garuda Indonesia Beri Tindakan Tegas!
"Mesti ada penjelasan tu," timpal @is_on*****.
"Memang nian palembang nih wkwwkw," sambat @barro*****.
"Palembang lagiii," kata @chris*****.
"Sejar nian kampang," tutur @dyant*****.
Bagasi Dirusak atau Dijarah Saat Penerbangan? Ini Aturan dan Hak Penumpang
Kasus dugaan pembongkaran dan penjarahan bagasi di penerbangan kembali mencuat ke publik. Salah satu penumpang rute Jakarta–Palembang mengaku bagasinya dibongkar secara paksa, sejumlah barang rusak, bahkan makanan hilang.
Unggahan tersebut menjadi viral di media sosial (Medsos) dan menimbulkan keresahan di kalangan pengguna transportasi udara.
Lantas, apa hak penumpang dalam situasi ini? Dan apa aturan yang mengatur soal bagasi rusak atau hilang di penerbangan?
Aturan Perlindungan Bagasi Penumpang
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, maskapai penerbangan bertanggung jawab atas kerusakan, kehilangan, atau kekurangan terhadap bagasi penumpang.
Jika kerusakan terjadi dalam proses pengangkutan oleh pihak maskapai, maka penumpang berhak mendapatkan ganti rugi.
Besaran Ganti Rugi
Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, berikut ketentuannya:
- Kerusakan atau kehilangan bagasi tercatat (checked baggage):
- Maskapai wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp 200.000 per kilogram, hingga maksimal sesuai berat bagasi yang tercatat.
- Kehilangan barang di bagasi kabin (hand-carry):
- Maskapai tidak bertanggung jawab, kecuali dapat dibuktikan terjadi akibat kelalaian pihak maskapai.
- Kehilangan seluruh bagasi:
Penumpang berhak mendapatkan ganti rugi sesuai ketentuan atau dengan pembuktian nilai barang yang hilang.
Langkah yang Harus Dilakukan Penumpang
Jika mengalami kerusakan atau kehilangan bagasi, penumpang harus segera melapor ke pihak maskapai atau petugas bandara di bagian Lost and Found dengan menyertakan:
- Tiket dan boarding pass
- Tag bagasi
- Dokumentasi kondisi bagasi (foto atau video)
- Surat laporan kejadian (jika diperlukan)
Pelaporan idealnya dilakukan di hari yang sama, agar proses penelusuran dan klaim lebih mudah dilakukan.
Sanksi dan Tanggung Jawab Maskapai
Maskapai yang terbukti lalai dalam menangani bagasi penumpang dapat dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Perhubungan, mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin operasi jika pelanggaran dilakukan secara sistemik dan membahayakan keselamatan atau kenyamanan penumpang.
Tips Aman Membawa Barang di Bagasi
- Hindari menyimpan barang berharga (uang, perhiasan, dokumen penting) di bagasi tercatat.
- Gunakan koper yang kokoh dan kunci tambahan.
- Dokumentasikan kondisi bagasi sebelum dan sesudah penerbangan.
- Simpan tag bagasi hingga perjalanan selesai.
Kesimpulan
Penumpang memiliki hak yang dilindungi secara hukum apabila mengalami kerusakan atau kehilangan bagasi selama penerbangan.
Penting untuk memahami prosedur pelaporan dan mengajukan klaim secara tepat agar hak-hak tersebut bisa terpenuhi.
Jika kamu mengalami masalah serupa, jangan ragu untuk menghubungi pihak maskapai, otoritas bandara, atau mengadukan ke Kementerian Perhubungan melalui kanal resmi.