Besaran Ganti Rugi
Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, berikut ketentuannya:
- Kerusakan atau kehilangan bagasi tercatat (checked baggage):
- Maskapai wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp 200.000 per kilogram, hingga maksimal sesuai berat bagasi yang tercatat.
- Kehilangan barang di bagasi kabin (hand-carry):
- Maskapai tidak bertanggung jawab, kecuali dapat dibuktikan terjadi akibat kelalaian pihak maskapai.
- Kehilangan seluruh bagasi:
Penumpang berhak mendapatkan ganti rugi sesuai ketentuan atau dengan pembuktian nilai barang yang hilang.
Langkah yang Harus Dilakukan Penumpang
Jika mengalami kerusakan atau kehilangan bagasi, penumpang harus segera melapor ke pihak maskapai atau petugas bandara di bagian Lost and Found dengan menyertakan:
- Tiket dan boarding pass
- Tag bagasi
- Dokumentasi kondisi bagasi (foto atau video)
- Surat laporan kejadian (jika diperlukan)
Pelaporan idealnya dilakukan di hari yang sama, agar proses penelusuran dan klaim lebih mudah dilakukan.
Sanksi dan Tanggung Jawab Maskapai
Maskapai yang terbukti lalai dalam menangani bagasi penumpang dapat dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Perhubungan, mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin operasi jika pelanggaran dilakukan secara sistemik dan membahayakan keselamatan atau kenyamanan penumpang.
Tips Aman Membawa Barang di Bagasi
Baca Juga: Penumpang Nekat Merokok di Pesawat Garuda, Garuda Indonesia Beri Tindakan Tegas!
- Hindari menyimpan barang berharga (uang, perhiasan, dokumen penting) di bagasi tercatat.
- Gunakan koper yang kokoh dan kunci tambahan.
- Dokumentasikan kondisi bagasi sebelum dan sesudah penerbangan.
- Simpan tag bagasi hingga perjalanan selesai.
Kesimpulan