"Memang nian palembang nih wkwwkw," sambat @barro*****.
"Palembang lagiii," kata @chris*****.
"Sejar nian kampang," tutur @dyant*****.
Bagasi Dirusak atau Dijarah Saat Penerbangan? Ini Aturan dan Hak Penumpang
Kasus dugaan pembongkaran dan penjarahan bagasi di penerbangan kembali mencuat ke publik. Salah satu penumpang rute Jakarta–Palembang mengaku bagasinya dibongkar secara paksa, sejumlah barang rusak, bahkan makanan hilang.
Unggahan tersebut menjadi viral di media sosial (Medsos) dan menimbulkan keresahan di kalangan pengguna transportasi udara.
Lantas, apa hak penumpang dalam situasi ini? Dan apa aturan yang mengatur soal bagasi rusak atau hilang di penerbangan?
Aturan Perlindungan Bagasi Penumpang
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, maskapai penerbangan bertanggung jawab atas kerusakan, kehilangan, atau kekurangan terhadap bagasi penumpang.
Baca Juga: Penumpang Nekat Merokok di Pesawat Garuda, Garuda Indonesia Beri Tindakan Tegas!
Jika kerusakan terjadi dalam proses pengangkutan oleh pihak maskapai, maka penumpang berhak mendapatkan ganti rugi.