CEK FAKTA: Video Ricuh DPR untuk RUU Perampasan Aset Ternyata Hoaks

Denada S Putri Suara.Com
Minggu, 06 April 2025 | 21:16 WIB
CEK FAKTA: Video Ricuh DPR untuk RUU Perampasan Aset Ternyata Hoaks
Ilustrasi RUU Perampasan Aset. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan kata lain, RUU ini memungkinkan negara mengambil kembali harta kekayaan yang diperoleh dari tindak kejahatan meski pelaku belum divonis bersalah atau bahkan belum diadili.

Tujuan dan Urgensi RUU Ini

RUU Perampasan Aset bertujuan untuk:

  • Mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
  • Meningkatkan efek jera terhadap pelaku kejahatan ekonomi dan kejahatan berat lainnya.
  • Menutup celah hukum yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan atau memindahkan aset hasil kejahatannya.

Pakar hukum pidana dan antikorupsi menilai bahwa RUU ini sejalan dengan praktik internasional yang diterapkan di berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia.

Pro-Kontra di Masyarakat dan DPR

Meski mendapat dukungan luas dari masyarakat dan lembaga antikorupsi, pembahasan RUU ini di DPR RI masih belum mencapai kata sepakat. Beberapa pihak mempertanyakan aspek kepastian hukum dan kekhawatiran penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Namun demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kejaksaan Agung menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU ini. Mereka menilai regulasi tersebut akan menjadi senjata penting dalam mengejar harta hasil kejahatan yang saat ini sulit disentuh hukum pidana biasa.

Isu Disinformasi dan Hoaks

Dalam perjalanannya, isu seputar RUU Perampasan Aset juga menjadi sasaran disinformasi. Beberapa unggahan media sosial menyebarkan klaim palsu bahwa RUU ini digunakan untuk merampas aset rakyat secara sewenang-wenang. Bahkan, sempat beredar video lama sidang DPR tahun 2014 yang dikaitkan dengan pembahasan RUU ini, padahal faktanya tidak relevan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Kagum dengan Islam, Kim Jong Un Kunjungi Indonesia

Pemerintah dan lembaga pemeriksa fakta telah menegaskan bahwa RUU ini dirancang untuk menargetkan aset hasil kejahatan, bukan milik masyarakat biasa yang tidak terlibat tindak pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI