Suara.com - Beredar kabar palsu soal pemutihan pajak 2025. Isu itu beredar dalam bentuk video di media sosial (Medsos) TikTok.
Akun “pemutihan.pajak.k2” mengunggah video itu. Terdapat keterangan diberikan dalam video tersebut.
Tautan yang dicantumkan oleh sumber bukan merupakan tautan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, selain itu pemutihan pajak hanya bisa dilakukan mengikuti kewenangan pemerintah masing-masing wilayah, tidak melalui tautan semacam itu.
Akun tersebut unggahannya berisi mengenai informasi terkait pendaftaran pemutihan pajak kendaraan.
Dalam profilnya, bagi yang ingin mendaftar diarahkan untuk mengisi identitas pada tautan yang disematkan pada bio profil tersebut.
Pemeriksaan Fakta
Melansir dari Turnbackhoax.id, pemutihan pajak bagi STNK yang memiliki keterlambatan atau denda lainnya merupakan kewenangan bagi setiap pemerintah daerah (Pemda) dari masing-masing Provinsi di seluruh Indonesia.
Melalui program tersebut, pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda tunggakan, namun hanya perlu membayar pokok nominal pajak kendaraan yang belum dibayarkan.
Dilansir dari sumber yang sama dan mengutip Kompas.com, beberapa pemerintah provinsi memberikan keringanan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Februari 2025.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Ada Lowongan PPNPN untuk Seluruh Indonesia?
Berikut daftar provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor Februari 2025:
- Aceh
- Riau
- Kepulauan Riau
- Sumatera Selatan
- Lampung
- Banten
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Yogyakarta
- Bali
- Kalimantan Utara
- Kalimantan Selatan
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Selatan
- Papua Selatan
Tautan yang dicantumkan oleh sumber juga bukan merupakan tautan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, selain itu pemutihan pajak hanya bisa dilakukan mengikuti kewenangan pemerintah masing-masing wilayah, tidak melalui tautan semacam itu.
Informasi serupa terkait dengan pemutihan pajak secara gratis juga pernah diulas oleh Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melalui artikel berjudul “[PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Pemutihan Pajak Gratis”, tayang Kamis (19/12/2024).
Bisa disimpulkan, akun beserta tautan “pemutihan pajak 2025” merupakan konten tiruan (impostor content).

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan adalah program yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) kepada pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan atau denda pajak.
Melalui program ini, denda atas keterlambatan pembayaran pajak akan dihapuskan (di-“putihkan”), sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajaknya saja, tanpa tambahan denda.
Siapa yang Menyelenggarakan Pemutihan?
Pemutihan pajak bukan program nasional, melainkan kebijakan yang menjadi kewenangan masing-masing pemerintah provinsi. Artinya:
- Tidak semua daerah menyelenggarakan pemutihan pajak.
- Jadwal, syarat, dan ketentuan program bisa berbeda-beda di tiap provinsi.
- Pengumuman resmi biasanya disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi melalui situs resmi atau media sosial mereka.
Tujuan Program Pemutihan Pajak
- Meringankan beban masyarakat, terutama yang menunggak pajak bertahun-tahun.
- Mendorong kepatuhan wajib pajak dengan memberi kesempatan untuk memperbarui status kendaraannya.
- Meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
- Membereskan data kendaraan yang mati pajak agar tidak menumpuk dalam sistem.
Waspada Penipuan!
- Pemutihan tidak dilakukan lewat link sembarangan di media sosial.
- Pendaftaran tidak pernah diminta melalui Google Form tidak resmi.
- Semua informasi resmi hanya keluar melalui website dan media sosial pemerintah daerah, seperti Bapenda provinsi atau akun Samsat resmi.
Contoh Provinsi yang Gelar Pemutihan 2025
Dilansir dari berbagai sumber, beberapa provinsi yang sudah mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada awal 2025, antara lain:
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Aceh
- Riau
- Sumatera Selatan
- Kalimantan Utara
- Sulawesi Selatan
- (dan beberapa provinsi lainnya)