- Aceh
- Riau
- Kepulauan Riau
- Sumatera Selatan
- Lampung
- Banten
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Yogyakarta
- Bali
- Kalimantan Utara
- Kalimantan Selatan
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Selatan
- Papua Selatan
Tautan yang dicantumkan oleh sumber juga bukan merupakan tautan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, selain itu pemutihan pajak hanya bisa dilakukan mengikuti kewenangan pemerintah masing-masing wilayah, tidak melalui tautan semacam itu.
Informasi serupa terkait dengan pemutihan pajak secara gratis juga pernah diulas oleh Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melalui artikel berjudul “[PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Pemutihan Pajak Gratis”, tayang Kamis (19/12/2024).
Bisa disimpulkan, akun beserta tautan “pemutihan pajak 2025” merupakan konten tiruan (impostor content).

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan adalah program yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) kepada pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan atau denda pajak.
Melalui program ini, denda atas keterlambatan pembayaran pajak akan dihapuskan (di-“putihkan”), sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajaknya saja, tanpa tambahan denda.
Siapa yang Menyelenggarakan Pemutihan?
Pemutihan pajak bukan program nasional, melainkan kebijakan yang menjadi kewenangan masing-masing pemerintah provinsi. Artinya:
- Tidak semua daerah menyelenggarakan pemutihan pajak.
- Jadwal, syarat, dan ketentuan program bisa berbeda-beda di tiap provinsi.
- Pengumuman resmi biasanya disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi melalui situs resmi atau media sosial mereka.
Tujuan Program Pemutihan Pajak
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Ada Lowongan PPNPN untuk Seluruh Indonesia?
- Meringankan beban masyarakat, terutama yang menunggak pajak bertahun-tahun.
- Mendorong kepatuhan wajib pajak dengan memberi kesempatan untuk memperbarui status kendaraannya.
- Meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
- Membereskan data kendaraan yang mati pajak agar tidak menumpuk dalam sistem.
Waspada Penipuan!