CEK FAKTA: Akun TikTok Sebarkan Tautan Pemutihan Pajak

Denada S Putri Suara.Com
Minggu, 06 April 2025 | 20:06 WIB
CEK FAKTA: Akun TikTok Sebarkan Tautan Pemutihan Pajak
Ilustrasi Pemutihan Pajak. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar kabar palsu soal pemutihan pajak 2025. Isu itu beredar dalam bentuk video di media sosial (Medsos) TikTok.

Akunpemutihan.pajak.k2” mengunggah video itu. Terdapat keterangan diberikan dalam video tersebut.

Tautan yang dicantumkan oleh sumber bukan merupakan tautan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, selain itu pemutihan pajak hanya bisa dilakukan mengikuti kewenangan pemerintah masing-masing wilayah, tidak melalui tautan semacam itu. 

Akun tersebut unggahannya berisi mengenai informasi terkait pendaftaran pemutihan pajak kendaraan.

Dalam profilnya, bagi yang ingin mendaftar diarahkan untuk mengisi identitas pada tautan yang disematkan pada bio profil tersebut.

Pemeriksaan Fakta

Melansir dari Turnbackhoax.id, pemutihan pajak bagi STNK yang memiliki keterlambatan atau denda lainnya merupakan kewenangan bagi setiap pemerintah daerah (Pemda) dari masing-masing Provinsi di seluruh Indonesia.

Melalui program tersebut, pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda tunggakan, namun hanya perlu membayar pokok nominal pajak kendaraan yang belum dibayarkan.

Dilansir dari sumber yang sama dan mengutip Kompas.com, beberapa pemerintah provinsi memberikan keringanan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Februari 2025.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Ada Lowongan PPNPN untuk Seluruh Indonesia?

Berikut daftar provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor Februari 2025:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI