Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyesalkan dugaan kasus kekerasan ajudan Kapolri Listyo Sigit Prabowo kepada jurnalis di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah pada Sabtu (5//4/2025) kemarin.
Trunoyudo mengaku kalau kekerasan jurnalis yang dilakukan oleh ajudan Kapolri justru seharusnya bisa dihindari.
"Kami sangat menyesalkan jika memang insiden tersebut benar terjadi, di mana yang seharusnya bisa dihindari," katanya, dikutip dari ANTARA, Minggu (6/5/2025).
Dirinya mengaku kalau situasi di sana kala itu memang cukup ramai. Namun semestinya ada standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan pihak pengaman tanpa perlu emosi.
"Memang situasi di lapangan cukup ramai, namun seharusnya ada SOP yang mestinya bisa dijalankan tanpa melalui emosi seperti tindakan secara fisik maupun verbal," lanjut dia.
Trunoyudo pun menegaskan kalau Polri bakal menyelidiki kasus insiden kekerasan pers tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, dirinya tak segan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Tak hanya itu, Trunoyudo juga mengaku kalau dirinya sedang mengkonfirmasi soal dugaan kasus kekerasan itu kepada tim yang berada di lokasi.
Dirinya juga menilai kalau pers adalah mitra Polri yang perlu menjalin kerja sama. Trunoyudo berharap insiden ini tak lagi terulang.
"Pers merupakan mitra Polri yang harus saling bekerja sama. Kami berharap insiden ini tidak terulang dan kemitraan kami dengan pers akan terus kami jaga dan diperbaiki agar bisa lebih baik lagi dalam melayani masyarakat," pungkasnya.
Baca Juga: Formappi Harap DPR Tak Ulang Kesalahan RUU TNI Saat Bahas RUU Polri
Kronologi dugaan kasus intimidasi ajudan Kapolri di Semarang
Diketahui dugaan kasus kekerasan ajudan Kapolri ini dialami oleh pewarta foto ANTARA, MZ. Ia pun buka suara soal insiden yang dihadapinya kala meliput kegiatan Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (5/4/2025) kemarin.
MZ bercerita, Kapolri memulai kegiatan dengan menyempatkan diri berbincang bersama pemudik difabel dan lansia yang menggunakan kursi roda di peron Stasiun Tawang.
Setelah itu, Kapolri dijadwalkan akan melakukan inspeksi ke dalam gerbong kereta. Sang ajudan Kapolri pun meminta awak media maupun Humas Polri untuk membuka jalan.
Namun dalam prosesnya, oknum ajudan tersebut malah terlibat cekcok dengan anggota Humas Polri.
Dari kejadian itu, MZ pun bergerak menjauh dari posisi awalnya agar tidak terlibat cekcok tersebut.
"Nah, posisi saya di kiri. Saya tahu kalau beliau mau ke kiri kan, makanya saya pindah ke seberang. Waktu sebelum saya pindah ke seberang, si ajudannya ini ngomel-ngomel kalian kalau dari pers tak tempeleng satu-satu, gitu," kata MZ, dikutip dari ANTARA, Minggu (6/4/2025).
Mendengar hal itu MZ pun kembali ke posisinya semula dan saat itulah oknum ajudan tersebut melakukan dugaan tindakan kekerasan terhadap MZ.
"Saya dibilang begitu kaget ya, terus saya kembali ke posisi saya. Nah, waktu posisi mau balik itu dia mengeplak kepala saya. Jadi dia mengeplak ya, kalau bahasanya sini itu ngeplak bagian kepala belakang," lanjut dia.
"Nah, setelah itu saya kaget ya. Wah, kenapa mas? Saya bilang begitu lalu orangnya diam, kemudian dia lanjut marah-marah, kemudian lanjut kerja lagi," pungkasnya.
Dikecam pers
Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terhadap seorang jurnalis saat melakukan peliputan di Stasiun Tawang, Kota Semarang, pada Sabtu (5/4/2025) petang.
PFI Semarang dan AJI Semarang mengecam keras insiden ini karena dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.
Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana, dan Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf, dalam pernyataan sikap bersama menyampaikan lima poin penting sebagai bentuk tanggapan atas kejadian ini.
Poin-poin tersebut adalah:
- Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
- Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
- Mendesak Polri untuk memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan kekerasan.
- Meminta Polri untuk belajar dari insiden ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
- Mengajak seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut serta mengawal kasus ini demi menjaga kemerdekaan pers dan iklim demokrasi.
- PFI dan AJI menilai, kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar insiden biasa, melainkan ancaman nyata terhadap kebebasan pers, yang merupakan pilar utama demokrasi. Mereka menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak untuk melakukan peliputan tanpa rasa takut dan tekanan, apalagi dari aparat negara yang seharusnya menjamin perlindungan terhadap seluruh warga negara, termasuk pekerja media.