Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan adanya ancaman badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 50 ribu buruh imbas adanya kebijakan pembaruan tarif resiprokal yang diterapkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Untuk itu, ia pun meminta DPR RI segera membentuk Satuan Tugas atau Satgas PHK untuk mengantisipasi.
"Jadi Satgas PHK ini antisipasi terhadap bisa nggak tidak terjadi PHK, kemudian terhadap kalau terjadi PHK hak-hak buruh harus dibayar, atau Satgas PHK ini merekomendasikan kepada pemerintah untuk renegosiasi kepada pemerintah Amerika Serikat," kata Said dalam konferensi pers, Sabtu (5/4/2025).

Menurutnya, Satgas tersebut nantinya harus melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan KSPI, dan DPR RI.
Ia menyampaikan, usulannya tersebut sudah disambut baik oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Pas lagi silaturahmi lebaran saya sampaikan itu, dan beliau menangkap positif," katanya.
Lebih lanjut, Said menyampaikan, jika pihaknya akan segera meminta waktu untuk bertemu DPR RI agar usulannya bisa diakomodir. Menurutnya, adanya ancaman badai PHK ini tak tertangani dikhawatirkan akan muncul aksi unjuk rasa.
"Kalau ini nggak ditangani gejolak demo dimana-mana. Saya bisa pastikan, gejolak demo dimana-mana. Karena itu kami mengajukan gagasan itu, direspon baik, mungkin nantinya setelah masuk hari kerja, kami minta waktu bertemu sehingga menjadi formal," katanya.
"Kami minta pemerintah jangan main-main, dan pembentukan Satgas PHK harus cepat kita lakukan bersama," sambungnya.
Baca Juga: INDEF Sarankan Pemerintah Harus Negosiasi Dagang Lawan Tarif Trump

Gelombang PHK kedua