Suara.com - Harga tiket pesawat rute Medan – Batam pada Rabu, 9 April 2025, benar-benar bikin geleng-geleng kepala.
Pasca Hari Raya Idul Fitri, saat sebagian besar pemudik diperkirakan sudah kembali ke kota perantauan, tepatnya setelah puncak arus balik yang diprediksi terjadi pada Minggu (6/4/2025), harga tiket justru melonjak ke level yang tak masuk akal.
Berdasarkan pantauan dari aplikasi Traveloka, tiket penerbangan Garuda Indonesia dari Bandara Internasional Kualanamu menuju Bandara Internasional Hang Nadim Batam dibanderol fantastis: mencapai Rp17.918.400 sekali jalan.
Yang mengejutkan, harga ini berlaku untuk semua jadwal penerbangan di hari itu, tanpa perbedaan waktu atau kelas penerbangan.
Nilai ini bahkan jauh melampaui harga tiket ke luar negeri dengan jarak tempuh dan waktu penerbangan yang jauh lebih lama.
Kenaikan harga ini sontak menuai perhatian warganet dan calon penumpang, yang mempertanyakan alasan di balik lonjakan tak wajar tersebut.
Fenomena ini pun memunculkan kekhawatiran soal transparansi harga dan perlindungan konsumen dalam industri penerbangan domestik.
Terjadi di arus balik lebaran
Ironisnya, lonjakan harga ini terjadi justru setelah puncak arus balik Lebaran, yang sebelumnya diperkirakan akan terjadi pada Minggu (6/4/2025) atau H+5 Idul Fitri.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Biasanya, tarif penerbangan akan mulai menurun setelah masa puncak arus balik berakhir.
Namun kali ini, kenyataan berkata lain—harga justru melambung tinggi di luar ekspektasi.
Harga Rp17 juta lebih ini tidak hanya mengagetkan, tapi juga menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

Sebagai perbandingan, tiket penerbangan internasional dari Jakarta ke Singapura atau bahkan ke beberapa kota besar di Asia Tenggara rata-rata hanya dibanderol antara Rp2–5 juta sekali jalan.
Bahkan untuk rute-rute populer ke Eropa dan Amerika, harga tiket kelas ekonomi pada umumnya berada di kisaran Rp10–15 juta.
Warganet Soroti Keadilan dan Regulasi Harga
Fenomena harga tiket pesawat domestik yang tidak masuk akal ini punmenjadi perbincangan netizen.
Banyak yang mempertanyakan dasar penetapan harga oleh maskapai, serta mengkritisi lemahnya pengawasan dari pihak berwenang, termasuk Kementerian Perhubungan dan otoritas penerbangan sipil.
“Naik pesawat Medan-Batam harga nyaris Rp18 juta? Itu bukan tiket, itu udah bisa DP rumah,” tulis salah satu akun.
Komentar senada juga banyak bermunculan di kolom-kolom diskusi online, menuntut kejelasan dan perlindungan bagi konsumen.
Tak sedikit pula yang meminta Kementerian Perhubungan segera turun tangan menyelidiki kemungkinan pelanggaran regulasi tarif batas atas dan bawah untuk rute penerbangan domestik.
Di sisi lain, ada juga dugaan bahwa harga fantastis ini bisa jadi disebabkan oleh sistem algoritma aplikasi penjualan tiket yang menyesuaikan dengan permintaan, ketersediaan kursi, dan ketidakseimbangan pasokan.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, maskapai penerbangan kerap menyatakan bahwa harga tiket yang ditampilkan di platform travel online bisa dipengaruhi oleh banyak faktor, termasuk permintaan tinggi pada waktu tertentu, kelas layanan, atau bahkan keterbatasan kuota penerbangan harian.

Perlu Evaluasi Menyeluruh
Fenomena harga tiket Medan–Batam yang nyaris menyentuh Rp18 juta ini membuka mata publik bahwa industri penerbangan nasional masih menghadapi tantangan serius dalam aspek transparansi harga dan perlindungan hak konsumen.
Di tengah upaya pemulihan ekonomi dan mobilitas masyarakat pasca pandemi, harga tiket yang tidak rasional bisa menjadi penghambat besar.
Pemerintah, regulator, dan seluruh pemangku kepentingan di sektor penerbangan perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terus terulang.
Masyarakat berharap, harga tiket pesawat tetap terjangkau, wajar, dan tidak memberatkan, apalagi untuk rute domestik yang seharusnya mendukung konektivitas antardaerah.
Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan kabar gembira bagi para pemudik: harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi diturunkan sebesar 13 hingga 14 persen selama masa libur Lebaran 2025.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang ingin berkumpul dengan keluarga di kampung halaman, sekaligus untuk memastikan arus mudik dan balik berlangsung lancar, aman, dan nyaman.
Penurunan tarif ini berlaku selama 15 hari, tepatnya untuk penerbangan pada periode 24 Maret hingga 7 April 2025.
Adapun pembelian tiket dengan tarif diskon tersebut bisa dilakukan mulai 1 Maret hingga 7 April 2025.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, karena di tengah tingginya kebutuhan menjelang Lebaran dan juga bertepatan dengan Hari Raya Nyepi, keringanan biaya transportasi menjadi angin segar yang sangat dinantikan.