Atas permohonan tersebut, MK memerintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rekapitulasi ulang. Mahkamah memerintahkan rekapitulasi ulang itu dilakukan di 22 distrik di Puncak Jaya.
Sebelum hasil Pilkada Puncak Jaya ini disengketakan, pasangan calon nomor urut 2, Miren Kogoya-Mendi Wonerengga menang dengan perolehan 111.079 suara atau unggul 25.277 atas pesaingnya.