14.000 Polisi Dikerahkan: Korea Selatan Siaga Penuh Jelang Vonis Pemakzulan Presiden Yoon

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Kamis, 03 April 2025 | 19:18 WIB
14.000 Polisi Dikerahkan: Korea Selatan Siaga Penuh Jelang Vonis Pemakzulan Presiden Yoon
Yoon Suk yeol (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Yoon, menurut tim hukumnya, tidak akan hadir dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang sangat dinantikan itu pada hari Jumat.

Pada bulan Januari, ia ditangkap dan didakwa dengan tuduhan pemberontakan kriminal, namun dibebaskan dari penjara bulan lalu setelah pengadilan distrik Seoul membatalkan penangkapannya dan membolehkannya diadili tanpa penahanan fisik.

Foto Presiden Yoon Suk Yeol (Allkpop/ @yonhapnews)
Foto Presiden Yoon Suk Yeol (Allkpop/ @yonhapnews)

Ditangkap pada 19 Januari

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol resmi ditetapkan menjadi tersangka lantaran telah melakukan pemberontakan terkait kasus darurat militer pada tahun 2024.

Yoon Suk Yeol hari ini Minggu didakwa oleh Kejaksaan Agung Korea Selatan (Korsel) atas tuduhan pemberontakan.

Dengan dakwaan itu, Yoon, yang ditangkap pada 19 Januari, menjadi presiden pertama Korsel yang didakwa saat menjabat dan berada dalam tahanan.

Langkah kejaksaan itu diambil hanya satu hari sebelum masa penahanan Yoon berakhir.

 Kantor Investigasi Korupsi Pejabat Tinggi (CIO), yang memimpin penyelidikan terhadap sang presiden, menyerahkan kasus itu kepada kejaksaan pekan lalu karena lembaga itu tidak memiliki mandat untuk mendakwa presiden.

Pada Minggu pagi, para jaksa senior Korsel berkumpul untuk membahas langkah selanjutnya. Namun, mereka belum sempat menginterogasi Yoon secara langsung.

Baca Juga: Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan

Tim jaksa penuntut yang menyelidiki kasus itu mengatakan telah mempelajari bukti-bukti. Berdasarkan tinjauan menyeluruh, diputuskan bahwa mendakwa Yoon adalah tindakan yang tepat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI