Suara.com - Ketua Komisi XI DPR RI M Misbakhun meminta pemerintah agar tetap berhati-hati menghitung untung rugi mengenai kebijakan tarif baru yang diberlakukan Amerika Serikat.
Menurutnya, adanya kebijakan baru 'tarif timbal balik' Amerika Serikat terhadap Indonesia akan berdampak signifikan pada ekspor Indonesia.
"Pemerintah harus tetap berhati-hati menghitung untung rugi kebijakan tarif baru US tersebut pada kinerja perekonomian Indonesia secara keseluruhan," kata Misbakhun kepada wartawan, Kamis (3/4/2025).
Ia mengatakan, adanya kebijakan baru yang diumumkan langsung Donald Trump tersebut akan berdampak signifikan buat Indonesia. Terurama tekanan bagi sektor ekspor Indonesia ke AS.
"Kebijakan tarif perdagangan baru US di era Trump 2.0 ini kan sangat signifikan dampak tekanannya pada ekspor Indonesia ke US," katanya.
Untuk itu, ia meminta pemerintah segera melakukan konsolidasi menyeluruh.
"Sehingga pemerintah harus melakukan konsolidasi menyeluruh para stake holder untuk menghadapinya," katanya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyatakan bahwa kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) ke Indonesia sebesar 32 persen bisa memicu resesi ekonomi pada kuartal IV 2025.
Ia menuturkan bahwa dampak kenaikan tarif resiprokal yang diumumkan Presiden AS Donald Trump akan berdampak signifikan ke ekonomi Indonesia.
Baca Juga: Trump Telah Picu Perang Dagang, Ini Dampaknya Bagi Indonesia
Bukan hanya akan berdampak pada kuantitas ekspor Indonesia ke Amerika Serikat, namun juga bisa turut memberikan dampak negatif berkelanjutan ke volume ekspor ke negara lain.
Bhima mengatakan dengan tarif resiprokal tersebut, sektor otomotif dan elektronik Indonesia bakal di ujung tanduk. Hal ini karena, konsumen AS menanggung tarif dengan harga pembelian kendaraan yang lebih mahal yang menyebabkan penjualan kendaraan bermotor turun di AS.
Selanjutnya dikarenakan adanya korelasi ekonomi Indonesia dan AS dengan persentase 1 persen penurunan pertumbuhan ekonomi AS maka ekonomi Indonesia turun 0,08 persen.
"Produsen otomotif Indonesia tidak semudah itu shifting ke pasar domestik, karena spesifikasi kendaraan dengan yang diekspor berbeda. Imbasnya layoff dan penurunan kapasitas produksi semua industri otomotif di dalam negeri," ujarnya.
Selain sektor otomotif dan elektronik, lanjut Bhima, industri padat karya seperti pakaian jadi dan tekstil diperkirakan bakal mengalami penurunan, mengingat banyak jenama global asal AS memiliki pangsa pasar besar di Indonesia.
"Begitu kena tarif yang lebih tinggi, brand itu akan turunkan jumlah order atau pemesanan ke pabrik Indonesia. Sementara di dalam negeri, kita bakal dibanjiri produk Vietnam, Kamboja dan China karena mereka incar pasar alternatif," tuturnya.
Lantaran itu, Bhima mengemukakan bahwa pemerintah perlu mengejar peluang relokasi pabrik dengan cara memberikan regulasi yang konsisten, efisiensi perizinan, kesiapan infrastruktur pendukung kawasan industri, sumber energi terbarukan yang memadai untuk memasok listrik ke industri, dan kesiapan sumber daya manusia.

Sebelumnya, Presiden Donald Trump menerapkan 'tarif timbal balik' AS yang akan dihadapi lebih dari 180 negara dan wilayah. Termasuk anggota Uni Eropa, hingga Indonesia berdasarkan kebijakan perdagangan barunya yang menyeluruh.
Trump dan Gedung Putih membagikan serangkaian bagan di media sosial yang merinci tarif yang menurut mereka dikenakan negara lain terhadap AS.
Tarif yang dimaksud termasuk 'Manipulasi Mata Uang dan Hambatan Perdagangan' negara-negara tersebut. Kolom yang berdekatan menunjukkan tarif baru AS terhadap setiap negara, serta Uni Eropa.
Tarif tersebut, dalam banyak kasus, kira-kira setengah dari tarif yang diklaim oleh pemerintahan Trump telah 'dibebankan' kepada AS oleh setiap negara.
Tarif timbal balik tidak serta merta menjadi satu-satunya tarif AS yang akan dihadapi negara-negara ini.
Gedung Putih mengatakan kepada Eamon Javers dari CNBC pada hari Rabu bahwa tarif timbal balik baru terhadap Tiongkok akan ditambahkan ke tarif yang ada dengan total 20 persen, yang berarti tarif sebenarnya terhadap Beijing berdasarkan ketentuan Trump ini adalah 54 persen.