Catat! Jadwal Lengkap Contraflow dan One Way Arus Balik Lebaran 2025

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 03 April 2025 | 14:27 WIB
Catat! Jadwal Lengkap Contraflow dan One Way Arus Balik Lebaran 2025
Rekayasa lalu lintas contraflow di KM 36 hingga KM 70 arah Cikampek Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek. [ANTARA/HO-Jasa Marga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selasa, 8 April 2025, Pukul 00.00-02.00 WIB

Normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari km 70 tol Jakarta-Cikampek sampai dengan 414 Tol Semarang-Batang.

Penerapan one way dibagi dua tahap, yakni:

  • Tahap 1, Kamis, 3 April 2025, one way lokal diberlakukan dari km 188 Palimanan - km 70 GT Cikampek Utama, mulai Pukul 14.00 WIB.
  • Tahap 2, Jumat, 4 April 2025, Perpanjangan hingga km 246, diberlakukan jika terjadi lonjakan kendaraan.
  • Tahap perpanjangan hingga Sabtu, 5 April 2025, berlaku hingga Batang, km 414.

Selain one way lokal, Korlantas akan mempersiapkan one way nasional mulai 6 April 2025. Ruas jalan tol yang masuk ke dalam kebijakan One Way Nasional ialah jalur dari Batang km 414 hingga km 70 Tol Jakarta-Cikampek.

Persiapan Arus Balik

Masyarakat yang akan melalui jalur-jalur tersebut saat balik ke Jakarta diimbau untuk waspada, mematuhi rambu lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan berkendara. Antisipasi perjalanan dengan strategi yang menyesuaikan kebijakan dari Korlantas di atas.

Pantau perkembangan kebijakan Korlantas menggunakan aplikasi navigasi, media massa, atau situs resmi Korlantas. Pantau informasi terkini dan sesuaikan rencana perjalanan.

Selain persiapan atas pemahaman jalur Contra flow dan one way, penting untuk mempersiapkan kendaraan Anda lebih dulu. Cek kondisi mobil sebelum berangkat.

Lakukan pengecekan menyeluruh dari kondisi oli, rem, aki, ban, radiator dan juga lampu. Jika diperlukan, lakukan servis di bengkel supaya pemeriksaan menyeluruh dilakukan oleh ahlinya.

Baca Juga: Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?

Jangan lupa untuk membawa surat kendaraan dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Letakkan ditempat yangudah dijangkau, sehingga ketika dibutuhkan sewaktu-waktu, Anda bisa meraihnya dengan cepat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI