Namun, ada perbedaan pendapat di antara mazhab lain, seperti mazhab Hanafi yang tidak menganggap ini membatalkan wudhu.
5. Keluar Darah atau Nanah dalam Jumlah Banyak
Keluarnya darah, nanah, atau cairan lain dari tubuh dalam jumlah yang signifikan dapat membatalkan wudhu menurut sebagian ulama, meskipun ada perbedaan pendapat. Jika hanya sedikit (misalnya darah dari gusi), biasanya tidak membatalkan wudhu.
6. Muntah dalam Jumlah Banyak
Muntah yang banyak (seukuran mulut penuh) dianggap membatalkan wudhu menurut sebagian ulama, tetapi ini juga menjadi poin perbedaan pendapat.