Bolehkah Menikah dengan Sepupu? Ini Hukumnya dalam Islam

Suhardiman Suara.Com
Kamis, 03 April 2025 | 13:14 WIB
Bolehkah Menikah dengan Sepupu? Ini Hukumnya dalam Islam
Ilustrasi pernikahan sepupu. [Antara/Pexels]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Harus ada minimal dua saksi laki-laki yang adil, berakal sehat, dan menyaksikan akad nikah. Saksi ini bisa dari keluarga atau luar keluarga, tidak ada larangan khusus terkait sepupu.

- Ijab Kabul

Akad nikah harus dilakukan dengan ijab (penyerahan dari wali) dan kabul (penerimaan dari mempelai laki-laki) secara jelas dan tanpa paksaan.

- Mahar

Mempelai laki-laki wajib memberikan mahar kepada mempelai perempuan, sesuai kesepakatan. Besarannya tidak ditentukan syariat, tapi harus disetujui kedua belah pihak.

Ketentuan Tambahan

- Kerelaan: Kedua belah pihak (terutama mempelai perempuan) harus setuju tanpa paksaan. Dalam konteks sepupu, ini penting karena tekanan keluarga kadang muncul dalam budaya tertentu.

- Tidak Ada Halangan Syariat: Misalnya, tidak boleh ada status yang menghalangi seperti sedang ihram (bagi yang haji/umrah) atau perempuan dalam masa iddah.

Karena sepupu bukan mahram, tidak ada syarat tambahan atau pengecualian khusus dibandingkan pernikahan dengan orang lain di luar keluarga.

Catatan Budaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI