Harus ada minimal dua saksi laki-laki yang adil, berakal sehat, dan menyaksikan akad nikah. Saksi ini bisa dari keluarga atau luar keluarga, tidak ada larangan khusus terkait sepupu.
- Ijab Kabul
Akad nikah harus dilakukan dengan ijab (penyerahan dari wali) dan kabul (penerimaan dari mempelai laki-laki) secara jelas dan tanpa paksaan.
- Mahar
Mempelai laki-laki wajib memberikan mahar kepada mempelai perempuan, sesuai kesepakatan. Besarannya tidak ditentukan syariat, tapi harus disetujui kedua belah pihak.
Ketentuan Tambahan
- Kerelaan: Kedua belah pihak (terutama mempelai perempuan) harus setuju tanpa paksaan. Dalam konteks sepupu, ini penting karena tekanan keluarga kadang muncul dalam budaya tertentu.
- Tidak Ada Halangan Syariat: Misalnya, tidak boleh ada status yang menghalangi seperti sedang ihram (bagi yang haji/umrah) atau perempuan dalam masa iddah.
Karena sepupu bukan mahram, tidak ada syarat tambahan atau pengecualian khusus dibandingkan pernikahan dengan orang lain di luar keluarga.
Catatan Budaya