Bolehkah Menikah dengan Sepupu? Ini Hukumnya dalam Islam

Suhardiman Suara.Com
Kamis, 03 April 2025 | 13:14 WIB
Bolehkah Menikah dengan Sepupu? Ini Hukumnya dalam Islam
Ilustrasi pernikahan sepupu. [Antara/Pexels]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Banyak contoh dalam sejarah Islam, termasuk pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Zainab binti Jahsy, yang merupakan sepupu beliau.

- Tidak Wajib: Tidak ada kewajiban untuk menikahi sepupu, ini murni tergantung pada kehendak individu dan kesepakatan kedua belah pihak.

Syarat pernikahan dengan sepupu dalam Islam tidak berbeda dengan syarat pernikahan pada umumnya, karena sepupu bukan mahram dan hukum menikahinya diperbolehkan (halal).

Rukun dan Syarat Pernikahan

- Calon Pengantin

Laki-laki dan perempuan yang akan menikah harus memenuhi syarat umum, seperti tidak sedang terikat pernikahan lain (kecuali dalam poligami yang sesuai syariat) dan bukan mahram satu sama lain. Sepupu tidak termasuk mahram (Al-Qur'an, Surah An-Nisa: 23), jadi memenuhi syarat ini.

Keduanya harus beragama Islam (jika keduanya Muslim) atau sesuai ketentuan jika ada perbedaan agama yang diperbolehkan (misalnya, laki-laki Muslim menikahi wanita Ahlul Kitab).

- Wali Nikah

Perempuan harus memiliki wali nikah yang sah, biasanya ayah kandung. Jika ayah tidak ada, wali bisa digantikan oleh paman, kakak laki-laki, atau wali hakim. Dalam kasus sepupu, wali tetap berlaku seperti biasa, tidak ada perubahan khusus.

- Saksi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI