Bolehkah Menikah dengan Sepupu? Ini Hukumnya dalam Islam

Suhardiman Suara.Com
Kamis, 03 April 2025 | 13:14 WIB
Bolehkah Menikah dengan Sepupu? Ini Hukumnya dalam Islam
Ilustrasi pernikahan sepupu. [Antara/Pexels]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lebaran sering menjadi momen spesial di kalangan umat Islam, termasuk di Indonesia. Di mana keluarga besar berkumpul untuk bersilaturahmi.

Dalam konteks ini, perjodohan, termasuk dengan sepupu, kadang-kadang muncul sebagai topik atau bahkan tradisi informal di beberapa keluarga.

Lantas apakah boleh menikah dengan sepupu? Beirkut pandangan dalam Islam.

Sepupu adalah kerabat yang berasal dari garis keturunan paman atau bibi. Dalam istilah kekerabatan, sepupu biasanya merujuk pada sepupu pertama, yaitu anak dari saudara kandung orang tua kita (paman atau bibi).

Dalam Islam, hukum menikahi sepupu diperbolehkan dan termasuk dalam kategori yang halal, selama tidak melanggar aturan syariat lainnya.

Sepupu yang dimaksud di sini adalah sepupu pertama, yaitu anak dari paman atau bibi (baik dari pihak ayah maupun ibu).

Alasan kebolehan ini didasarkan pada Al-Qur'an, khususnya Surah An-Nisa ayat 23, yang menyebutkan daftar mahram, yaitu kerabat yang haram dinikahi.

Dalam ayat tersebut, sepupu tidak termasuk dalam daftar mahram, sehingga secara hukum Islam, menikahi sepupu diperbolehkan.

Hukum Menikah dengan Sepupu

- Mubah (Diperbolehkan): Menikahi sepupu adalah pilihan yang sah dan tidak ada larangan syariat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI