Suara.com - Kebijakan Wali Kota Depok Supian Suri yang membolehkan aparat sipil negara atau ASN di lingkungan pemkot setempat digunakan untuk mudik bisa dikategorikan sebagai perbuatan korupsi.
Peneliti Kebijakan Publik Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP) Riko Noviantoro menyatakan hal tersebut.
"Jika ditemukan bukti kuat adanya upaya merugikan negara, maka dapat berpotensi sebagai tindakan korupsi. Sanksi atas potensi itu dapat dikenakan hukuman sesuai UU Tipikor," katanya seperti dilansir Antara, Kamis (3/4/2025).
Ia mengemukakan, apabila ASN atau pejabat bersangkutan yang menggunakan mobil dinas tidak sesuai peruntukan, dapat diberi sanksi sesuai UU ASN.
Tak hanya itu, ia mengatakan bahwa kemungkinan pelanggaran UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas pelanggarannya dapat dikenakan sanksi administratif.
"Sanksi atas pelanggarannya dapat berupa teguran dan peringatan tertulis," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan.
Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam hal pencegahan korupsi.
“Kepala Daerah dan satuan pengawas atau Inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (29/3/2025).
Baca Juga: Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
Menurutnya, kendaraan dinas sebagai salah satu bentuk aset negara atau daerah harus dikelola secara tertib, baik pencataan, perawatan, hingga pemanfaatannya agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara/daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara/daerah, bukan untuk kepentingan pribadi.
"Pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam monitoring centre for prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah," kata Budi.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyampaikan bahwa Wali Kota Depok akan diberikan teguran karena membuat kebijakan membolehkan ASN mudik menggunakan mobil dinas.
Selain itu, sanksi akan diberikan kepada yang bersangkutan, namun menurut Bima, hal itu menjadi kewenangan langsung dari Gubernur Jawa Barat.
"Ya kita akan tegur. Sanksinya nanti tentu akan disampaikan oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur nanti pasti akan menyampaikan sanksi," kata Bima kepada wartawan, ditemui usai salat Ied di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (31/3/2025).
Bima menegaskan bahwa mobil dinas termasuk bagian dari aset negara. Sehingga penggunaannya hanya boleh terkait tugas-tugas pemerintahan dan layanan masyarakat.
![Wali Kota Depok Supian Suri. [ANTARA/ Foto: Feru Lantara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/29/43881-wali-kota-depok-supian-suri.jpg)
Dia menekankan bahwa ASN maupun pejabat tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk urusan pribadi seperti mudik.
"Kalau tidak ada kaitannya dengan tugas, pelayanan publik, apalagi untuk urusan pribadi, sebaiknya tidak digunakan. Apalagi kalau ada kerusakan yang mungkin bisa menyebabkan kerugian pada negara," ucapnya.
Seluruh kepala daerah juga dijngatkan untuk memahami imbauan tersebut. Bima menekankan bahwa aturan penggunaan aset milik negara akan selalu sama.
"Jadi kami meminta kepada seluruh kepala daerah untuk menjaga hal ini. Ini sudah aturan yang tidak berubah," pungkasnya.
Sebelumnya Wali Kota Depok Supian Suri mengizinkan aparatur sipil negara menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halaman saat libur Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Kami mengizinkan kepada teman-teman (ASN) yang memang dipercaya pegang kendaraan dinas," ujar Supian.
Supian mengungkapkan sejumlah alasan tidak melarang ASN di lingkungan Pemkot Depok menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran ke kampung halaman mereka.
Pertama, tidak semua ASN memiliki kendaraan. Ia mengklaim bahwa kebijakannya tersebut merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian ASN selama ini.
Kedua, Supian berharap bahwa dengan tidak dilarangnya ASN menggunakan kendaraan dinas bisa memudahkan mereka kembali ke Depok.
Dengan alasan tersebut, Supian berharap, ketika ASN Pemkot Depok akan kembali tidak terhambat masalah transportasi.
Selain itu, alasan ketiga, Wali Kota Supian juga berharap bisa meminta mereka bertanggung jawab terhadap kendaraan dinasnya.