Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 03 April 2025 | 12:40 WIB
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
Ilustrasi kendaraan pemudik melintas jalan tol di musim libur Lebaran 2025. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kami mengizinkan kepada teman-teman (ASN) yang memang dipercaya pegang kendaraan dinas," ujar Supian.

Supian mengungkapkan sejumlah alasan tidak melarang ASN di lingkungan Pemkot Depok menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran ke kampung halaman mereka.

Pertama, tidak semua ASN memiliki kendaraan. Ia mengklaim bahwa kebijakannya tersebut merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian ASN selama ini.

Kedua, Supian berharap bahwa dengan tidak dilarangnya ASN menggunakan kendaraan dinas bisa memudahkan mereka kembali ke Depok.

Dengan alasan tersebut, Supian berharap, ketika ASN Pemkot Depok akan kembali tidak terhambat masalah transportasi.

Selain itu, alasan ketiga, Wali Kota Supian juga berharap bisa meminta mereka bertanggung jawab terhadap kendaraan dinasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI