Tugas PPNPN bervariasi tergantung pada instansi tempat mereka bekerja. Beberapa tugas umum PPNPN meliputi:
- Administrasi Perkantoran – Membantu dalam pengelolaan administrasi di instansi pemerintah.
- Teknisi dan Operator – Menjalankan tugas teknis seperti operator komputer, teknisi jaringan, atau staf IT.
- Petugas Kebersihan dan Keamanan – Bertanggung jawab atas kebersihan dan keamanan lingkungan kantor.
- Tenaga Pendukung Lainnya – Termasuk tenaga pengemudi, pramusaji, serta tenaga pendukung operasional lainnya.
Hak dan Kewajiban PPNPN
Meskipun bukan ASN, PPNPN tetap memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam kontrak kerja dengan instansi pemerintah, di antaranya:
Hak PPNPN:
- Mendapatkan upah sesuai kontrak dan ketentuan pemerintah.
- Jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan (jika diatur dalam kontrak kerja).
- Perlindungan kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kewajiban PPNPN:
- Melaksanakan tugas sesuai kontrak kerja.
- Mematuhi peraturan dan kode etik yang berlaku di instansi pemerintah.
- Menjaga kerahasiaan informasi dan menjalankan tugas dengan profesionalisme.
- Perbedaan PPNPN dengan PNS dan PPPK
PPNPN memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran operasional instansi pemerintah meskipun tidak berstatus sebagai ASN. Oleh karena itu, masyarakat yang berminat menjadi PPNPN harus selalu mencari informasi dari sumber resmi untuk menghindari penipuan berkedok rekrutmen PPNPN yang sering beredar di media sosial.