Menelisik Peran Djan Faridz dalam Kasus Harun Masiku dan Hasto

Rabu, 02 April 2025 | 11:20 WIB
Menelisik Peran Djan Faridz dalam Kasus Harun Masiku dan Hasto
Djan Faridz. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap mantan anggota Watimpres Djan Faridz dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Kasus tersebut saat ini menyeret nama Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Advokat Donny Tri Istiqomah, dan buronan yang dicari KPK selama lima tahun terakhir, yaitu Harun Masiku sebagai tersangka.

Menanggapi hal itu, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai peran Djan Faridz dalam kasus ini memang masih menjadi misteri karena saat ini hanya penyidik KPK yang mengetahuinya.

Menurut dia, KPK sudah melakukan tindakan yang tepat dengan menggeledah rumah Djan, melakukan penyitaan terhadap barang-barang di rumah Djan, dan memeriksa Djan sebagai saksi.

“Berarti penyidik KPK memiliki dugaan bahwa di tempat Djan Faridz ada barang-barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana. Kemudian Djan Faridz dipanggil sebagai saksi. Berarti penyidik ingin mengetahui informasi dari Djan Faridz mengenai telah terjadinya tindak pidana,” kata Zaenur kepada wartawan, Rabu (2/4/2025).

Djan Faridz memang belum bisa dipastikan berperan atau mengetahui tindak pidana suap, tambah Zaenur, tetapi dia menilai bahwa langkah KPK menunjukkan bahwa penyidik mempunyai dugaan bahwa Djan memiliki informasi terkait kasus ini.

Zaenur menambahkan ada berbagai kemungkinan dibalik alasan KPK melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan terhadap Djan Faridz dalam penyidikan kasus suap kepada eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ini.

“Apakah misalnya di tempat tinggal Djan Faridz, di situ pernah terjadi tindak pidana misalnya? Misalnya merencanakan tindak pidana. Dijadikan sebagai tempat rapat misalnya. Rapat untuk apa? Rapat merencanakan tindak pidana," kata dia.

"Ataukah misalnya, uang yang digunakan untuk menyuap sebagai alat tindak pidana misalnya, berasal dari rumah itu misalnya. Atau yang ketiga misalnya, rumah itu pernah menjadi tempat pelarian misalnya. Atau misalnya, tempat itu menjadi tempat untuk memusnahkan barang yang digunakan untuk melakukan pidana misalnya, dan masih banyak kemungkinan-kemungkinan lain,” Zaenur menambahkan.

Baca Juga: Drama Hasto Batal Minta Pindah ke Rutan Salemba, Ngaku Sudah Akrab dengan Tahanan KPK

Meski begitu, dia juga menilai bahwa tidak tertutup kemungkinan pula bahwa Djan Faridz tidak terlibat atau tidak mengetahui informasi mengenai tindak pidana ini.

“Tetapi ketika penyidik melakukan penggeledahan, melakukan penyitaan, melakukan pemanggilan, berarti penyidik memiliki dugaan, memiliki kebutuhan untuk membuat terang satu tindak pidana,” tandas Zaenur.

Rumah Djan Faridz Digeledah

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika memastikan satu rumah yang digeledah terkait penyidikan dan pencarian buronan Harun Masiku pada Rabu (22/1/2025), merupakan kediaman politisi kawakan Djan Faridz.

KPK menggeledah kediaman Djan di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (22/1/2025) malam untuk mengusut kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku,

“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluar dari rumah Mantan Wantimpres masa Pemerintahan Presiden Jokowi, Djan Faridz terkait penyidikan kasus buronan suap Harun Masiku dengan membawa koper di Jakarta, Kamis dini hari (23/1/2025). (ANTARA/Muzdaffar Fauzan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluar dari rumah Mantan Wantimpres masa Pemerintahan Presiden Jokowi, Djan Faridz terkait penyidikan kasus buronan suap Harun Masiku dengan membawa koper di Jakarta, Kamis dini hari (23/1/2025). (ANTARA/Muzdaffar Fauzan)

Sekadar informasi, buronan Harun Masiku belum ditangkap dan Advokat Donny Tri Istiqomah belum ditahan. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pada PAW anggota DPR RI.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI