Pengamat: Perluasan Layanan Transjabodetabek Membantu Mengurangi Kendaraan Pribadi ke Kota Jakarta

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 02 April 2025 | 11:09 WIB
Pengamat: Perluasan Layanan Transjabodetabek Membantu Mengurangi Kendaraan Pribadi ke Kota Jakarta
Transjabodetabek Premium di halte Plaza Senayan, Jakarta, Jumat (8/9). (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Undang-undang tersebut perlu direvisi dengan memasukkan kewajiban pembangunan perumahan dan permukiman disertai penyediaan fasilitas akses transportasi umum,” ujarnya.

Djoko mencatat ketergantungan publik terhadap ojek akibat tata ruang yang semrawut. Misalnya, di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), komposisi angkutan umum hanya tersisa 2 persen, sedangkan mobil 23 persen dan sepeda motor mencapai 75 persen.

“Tidak ada sinkronisasi antara membangun kawasan perumahan dan layanan transportasi,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka empat rute baru bus Transjabodetabek di Alam Sutera hingga Vida Bekasi. Saat ini, keempat rute tersebut tengah diuji coba dan dikoordinasikan dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Pertama, untuk wilayah Bekasi, akan ada layanan dari Vida Bekasi ke Cawang Jakarta. Kedua, untuk di Bogor, akan ada layanan dari Kota Wisata, Cibubur, ke Cawang, Jakarta. Selanjutnya, rute ketiga dan keempat akan ada layanan untuk wilayah Tangerang, yakni dari Alam Sutera ke Blok M, Jakarta, dan Binong ke Grogol, Jakarta.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berjanji untuk menghadirkan Transjabodetabek sebagai solusi mengatasi kemacetan, karena Transjakarta dinilai tak cukup.

Kehadiran Transjabodetabek digadang-gadang dapat mengurangi jumlah kendaraan pribadi dari wilayah aglomerasi yang masuk ke Jakarta.

Selain itu Pramono juga ingin menggratiskan ongkos MRT dan LRT kepada 15 golongan yang saat ini sudah gratis naik Transjakarta, antara lain: PNS Pemprov DKI dan pensiunan, Tenaga kontrak Pemprov DKI, siswa penerima KJP Plus, karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI, penghuni rusunawa, tim penggerak PKK, penduduk ber-KTP Kep Seribu, penerima raskin domisili Jabodetabek, Anggota TNI-Polri, Veteran RI, penyandang disabilitas, lansia di atas 60 tahun, pengurus rumah ibadah, pendidik PAUD hingga juru pemantau jentik. (Antara)

Baca Juga: Ogah Renovasi Kantor Baru di Balkot, Rano Karno Ngaku Bukan Tipikal Pejabat Ribet: Minta Ganti Ikan Bisa Kan?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI