Pengamat: Perluasan Layanan Transjabodetabek Membantu Mengurangi Kendaraan Pribadi ke Kota Jakarta

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 02 April 2025 | 11:09 WIB
Pengamat: Perluasan Layanan Transjabodetabek Membantu Mengurangi Kendaraan Pribadi ke Kota Jakarta
Transjabodetabek Premium di halte Plaza Senayan, Jakarta, Jumat (8/9). (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perluasan layanan Transjabodetabek yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membantu mengurangi ketergantungan penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta.

Hal ini disampaikan Pengamat transportasi Djoko Setijowarno. Djoko menyebut perluasan layanan Transjabodetabek itu akan membantu warga yang hendak berpergian.

“Rencana perluasan layanan Transjabodetabek akan sangat membantu mengurangi penggunaan kendaraan pribadi ke Kota Jakarta. Juga untuk memastikan target 60 persen warga Jabodetabek beralih menggunakan angkutan umum,” kata Djoko lewat keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (2/4/2025).

Selain Transjabodetabek sebagai salah satu upaya untuk mengurangi kemacetan, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat itu juga menyebut penerapan jalan berbayar dibutuhkan untuk mengendalikan mobilitas kendaraan pribadi di Jakarta.

“Penerapan jalan berbayar atau ERP (electronic road pricing) perlu dipertimbangkan untuk mengendalikan mobilitas kendaraan pribadi di Jakarta,” katanya.

Djoko menuturkan, pengembangan atau peningkatan layanan angkutan umum hingga kawasan perumahan merupakan kata kunci mengalihkan penggunaan kendaraan pribadi menggunakan angkutan umum.

Terlebih, saat ini beban masyarakat, khususnya generasi muda, cukup berat dalam menjangkau hunian. Selain harus membeli rumah yang harganya semakin mahal, juga harus membeli kendaraan bermotor.

Ilustrasi bus transjabodetabek. (ist)
Ilustrasi bus transjabodetabek. (ist)

“Pasalnya, kawasan perumahan yang ditempati tidak memiliki fasilitas transportasi umum menuju tempat kerja. Perumahan menjadi kurang layak huni jika tidak diimbangi akses transportasi,” kata dia.

Hal itu lantaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang tidak mewajibkan fasilitas transportasi umum sebagai bagian dari sarana umum.

Baca Juga: Ogah Renovasi Kantor Baru di Balkot, Rano Karno Ngaku Bukan Tipikal Pejabat Ribet: Minta Ganti Ikan Bisa Kan?

Ia menyebut sebelum era 1990-an, pemerintah menerapkan kebijakan pembangunan kawasan perumahan diimbangi ada layanan transportasi umum, seperti angkutan kota, bus umum atau bus Damri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI