Pengemudi Ojol Ngeluh BHR Cuma Dapat Rp50 Ribu, Wamenaker: Aplikator Rakus! Kita Akan Panggil

Selasa, 01 April 2025 | 18:43 WIB
Pengemudi Ojol Ngeluh BHR Cuma Dapat Rp50 Ribu, Wamenaker: Aplikator Rakus! Kita Akan Panggil
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, angkat bicara menanggapi keluhan sejumlah pengemudi ojek online alias ojol terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) yang dinilai terlalu kecil, yakni senilai Rp50 ribu.

Terkait itu, Noel mengaku geram dengan pihak aplikator. Bahkan ia menyebut aplikator rakus usai hanya memberikan BHR yang kecil ke mitranya.

"Lu mau gue kasar apa baik? Soalnya gue naik darah nih soal BHR (ojol) nih," kata Noel ditemui usai kunjungan open house di Rumah Dinas Rosan Roeslani di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Selasa (1/4/2025).

"Mereka (aplikator) rakus. Itu jawabannya itu," sambungnya.

Ia pun menegaskan, karena aplikator dianggap rakus ini pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap aplikator penyedia jasa ojol.

"Aplikator itu rakus. Kita akan panggil," tegasnya.

Kendati begitu, ia tak menjawab secara detil kapan waktu pemanggilan aplikator tersebut.

Pernyataan Noel ini berbeda dari sebelum lebaran, yakni tepatnya pada Selasa (25/3/2025) di Kantor Kemenaker.

Menurut Noel, besaran BHR tersebut ditentukan berdasarkan kategorisasi yang dibuat oleh pihak aplikator, di mana pengemudi yang menerima Rp50.000 merupakan driver ojol yang masuk dalam kategori sebagai pekerja paruh waktu atau sambilan.

Baca Juga: Driver Ojol Ngeluh BHR Cuma Rp50 Ribu, Pemprov DKI: Kalau Dia Males-malesan Dapatnya Kecil

"Jadi, kenapa mendapatkan Rp50.000 itu? Karena pertimbangan mereka, mereka itu pekerja part-time. Jadi bukan benar-benar mereka yang ngojek beneran lah. Jadi mereka cuma sambilan, pekerja sambilan," ujar Immanuel di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Sementara, lanjut Immanuel, pengemudi yang bekerja secara penuh waktu menerima BHR dengan nominal yang lebih besar.

Ia mencontohkan bahwa di beberapa platform, seperti Maxim, BHR minimal yang diberikan adalah Rp500.000, dan banyak pengemudi yang menerima hingga Rp1.000.000 atau lebih.

Di platform lain seperti Grab, Gojek, dan Indrive, rata-rata BHR yang diberikan berkisar antara Rp450.000 hingga Rp1.000.000, tergantung pada kategori dan kinerja pengemudi tersebut.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, juga telah menyampaikan pihaknya bakal memanggil aplikator soal adanya pengemudi/driver ojek online (ojol) yang hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) Rp50 ribu.

Kemenaker sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran mengenai imbauan dan formula pemberian BHR bagi pengemudi ojek online.

"Ya makanya kita harus lihat. Kan kita mengeluarkan surat edaran, imbauan formulanya begini, tapi yang lain kan kita katakan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Tapi kita sekali lagi nanti kita akan panggil dan kita akan coba gali mereka seperti apa sih implementasinya," kata Yassierli seperti dikutip dari Antara, Selasa (25/3/2025).

Ribuan ojol menggelar aksi damai tuntutan terhadap kesejahteraan mereka untutk menerima BHR. (Twitter)
Ribuan ojol menggelar aksi damai tuntutan terhadap kesejahteraan mereka untutk menerima BHR. (ist/ Twitter)

Yassierli mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu laporan lengkap mengenai hal tersebut.

"Kita juga lagi nunggu ya, saya juga belum dapat laporan lengkap. Itu kan ada beberapa aplikator ya, konkretnya jadinya mereka seperti apa, kita masih nunggu," kata dia.

Kemenaker kata Yassierli, siap menerima dan menampung aduan dari pengemudi ojol. Selain itu mereka jugasegera menindaklanjuti hal tersebut.

Diprotes

Sebelumnya, pengemudi ojol yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) memprotes keberadaan BHR yang hanya dibayarkan Rp50.000 dari aplikator. Para pengemudi ojol merasa keberatan dan dinilai tidak adil dalam pemberian THR tersebut.

Ketua SPAI Lily Pujiati mendapat laporan tentang adanya pekerja ojol Gojek yang BHR-nya hanya dibayarkan senilai Rp 50.000. Padahal pendapatannya selama 12 bulan sebesar Rp 93 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI