Cek Fakta: DPR Menghapus RUU Perampasan Aset dan Menggantinya dengan RUU Pemulihan Aset

Bella Suara.Com
Senin, 31 Maret 2025 | 22:33 WIB
Cek Fakta: DPR Menghapus RUU Perampasan Aset dan Menggantinya dengan RUU Pemulihan Aset
Presiden Prabowo Subianto.(ANTARA/Youtube Sekretariat Presiden/pri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen," tegasnya.

Selain RUU Perampasan Aset, pemerintah juga mengusulkan delapan RUU lainnya untuk masuk dalam prioritas Prolegnas.

Empat di antaranya merupakan RUU carry over, yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Desain Industri, dan RUU Pengelolaan Ruang Udara.

Sementara itu, empat RUU lainnya yang baru diajukan adalah RUU tentang Hukum Perdata Internasional, RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, serta RUU Ketenaganukliran.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa jumlah RUU yang masuk dalam Prolegnas masih dapat bertambah seiring dengan pembahasan lebih lanjut di DPR.

"Sampai rapat persiapan berakhir, terdapat 150 RUU dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029 dan 42 RUU Prioritas 2025. Pembahasan lebih lanjut terkait jumlah keseluruhan usulan-usulan nantinya akan dilakukan dalam rapat Panitia Kerja," jelas Bob Hasan.

Dengan kembali diusulkannya RUU Perampasan Aset, diharapkan pembahasan kali ini dapat berjalan lebih lancar dan mencapai pengesahan, sehingga dapat memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kesimpulan:

Video yang mengklaim bahwa DPR menghapus RUU Perampasan Aset dan menggantinya dengan RUU Pemulihan Aset adalah tidak benar dan termasuk hoaks.

Tidak ada pernyataan resmi atau bukti yang mendukung klaim tersebut.

Baca Juga: Menunggu Reshuffle Usai Lebaran, Pengamat Bongkar Pos Paling Mungkin Dievaluasi

Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi dari media sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI