Penyebaran informasi hoaks dapat memicu disinformasi yang merugikan publik serta menciptakan ketidakpercayaan terhadap lembaga negara.
Oleh karena itu, penting untuk merujuk pada sumber berita resmi dan lembaga cek fakta yang terpercaya sebelum mempercayai dan menyebarkan informasi lebih lanjut.
Pemerintah Kembali Usulkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2025–2029
Selain itu, mengutip Antara, diketahui bahwa pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa RUU ini ditempatkan di urutan kelima dari 40 usulan yang diajukan pemerintah.
"Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset, kami letakkan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029," ujar Supratman dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Senin (25/3).
Supratman mengungkapkan bahwa upaya pengesahan RUU Perampasan Aset sebenarnya telah dilakukan dalam periode sebelumnya, namun mengalami hambatan akibat dinamika politik di DPR, sehingga pembahasannya tidak tuntas di Komisi III.
"Kini, pemerintah kembali mengajukan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas agar dapat dibahas dan disahkan menjadi undang-undang oleh DPR," tambahnya.
RUU Perampasan Aset dinilai sebagai instrumen hukum yang penting dalam menindak dan memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi.
Dengan pengesahan RUU ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi.
Baca Juga: Menunggu Reshuffle Usai Lebaran, Pengamat Bongkar Pos Paling Mungkin Dievaluasi
Bukti Keseriusan Pemerintah
Supratman menegaskan bahwa pengajuan kembali RUU ini merupakan bukti nyata keseriusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.