Suara.com - Sebuah video yang diunggah oleh kanal YouTube KajianOnline pada 30 Maret 2025 telah menarik perhatian publik setelah mengklaim bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghapus RUU Perampasan Aset dan menggantinya dengan RUU Pemulihan Aset.
Video ini, yang telah ditonton sebanyak 38 ribu kali dengan 1.040 komentar, menampilkan narasi dalam thumbnail seperti “RUU Perampasan Aset Dihapus DPR,” “Prabowo Kaget DPR Ganti Perampasan Aset,” “Rakyat Bergerak Bubarkan Sarang Koruptor,” serta “Ketua DPR Puan Maharani Khianati Rakyat.”
Video ini juga diberi judul provokatif: “Prabowo KAGET! DPR Ganti RUU Perampasan Aset Menjadi RUU Pemulihan Aset! Rakyat Desak BUBARKAN DPR.”

Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, klaim yang disampaikan dalam video tersebut tidak memiliki dasar fakta yang valid.
Hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi dari DPR maupun pemerintah terkait penghapusan RUU Perampasan Aset atau penggantian namanya menjadi RUU Pemulihan Aset.
Faktanya, RUU Perampasan Aset masih dalam tahap pembahasan dan belum disahkan menjadi undang-undang.
Selain itu, tidak ada bukti bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto mengeluarkan pernyataan yang menyatakan keterkejutannya atas kebijakan DPR terkait RUU ini.
Berdasarkan fakta yang ada, video yang diunggah oleh KajianOnline ini dapat dikategorikan sebagai misinformasi atau hoaks.
Judul dan narasi dalam thumbnail video sengaja dibuat provokatif untuk menarik perhatian dan menimbulkan keresahan di masyarakat tanpa bukti yang jelas.
Baca Juga: Menunggu Reshuffle Usai Lebaran, Pengamat Bongkar Pos Paling Mungkin Dievaluasi
Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar, terutama dari media sosial dan kanal YouTube yang belum tentu kredibel.