Dalam surat bernomor S-37/MK.02/2025, Menkeu Sri Mulyani menyatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Lewat Inpres itu, Presiden Prabowo Subianto meminta K/L untuk mengefisiensikan anggaran hingga Rp256,1 triliun.
Dengan demikian, tangkapan layar yang menampilkan artikel masyarakat diminta untuk sumbangan membantu pemerintah adalah hoaks.
DPR soal efisiensi APBN
Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal terjadinya anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Menurutnya, efisiensi merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk memperkuat pengelolaan keuangan negara.
"Efisiensi APBN merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk memperkuat pengelolaan keuangan negara sesuai dengan undang-undang," kata Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan Jakarta beberapa waktu lalu.
Dia menyampaikan jika upaya pemerintah melakukan efisiensi APBN merupakan kewajiban yang harus dijalankan sebagai pelaksanaan atas amanat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Yang menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan," ujarnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Pertamina Kasih Kompensasi Rp1,5 Juta untuk Korban Pertamax Oplosan
Untuk itu, Puan menyatakan bahwa DPR RI memberikan apresiasi atas upaya pemerintah melakukan efisiensi APBN demi kesejahteraan rakyat.